Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Narkotika dan Pencurian Dominasi Kasus Kejahatan di Tabanan

Bali Tribune/ AKBP Ranefli Dian Candra



balitribune.co.id | Tabanan - Selama semester I tahun 2022, Polres Tabanan mencatat ada tiga kasus kejahatan yang menduduki posisi lima besar. Yakni, penyalahgunaan narkotika, kasus pencurian, kasus penganiayaan, kasus curanmor dan kasus curat.

Menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, dari lima kasus kejahatan tersebut, penyalahgunaan narkotika menempati urutan pertama yakni sebanyak 27 kasus, disusul kasus pencurian biasa sebanyak 24 kasus, kasus penganiayaan sebanyak 14 kasus, kasus curanmor sebanyak 14 kasus dan kasus curat sebanyak 8 kasus.

"Dari total kasus tersebut, sebagian besar bisa diungkap oleh jajaran Polres Tabanan, seperti kasus narkoba dari 27 kasus yang ditangani, 22 kasus di antaranya berhasil diungkap oleh Satuan Narkotika Polres Tabanan," jelasnya, Kamis (21/7).

Khusus untuk tren kejahatan narkotika ini, Kapolres Renefli mengakui mengalami peningkatan hingga 30 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021. Dari proses pengungkaan kasus penyalahgunaan narkotika, Renefli menyebutkan yang tertangkap sebagian besar adalah para pengguna narkotika.

Dari persentasenya, disebutkan AKP Renefli, selama satu semester di tahun 2022, jumlah pengguna yang ditangkap mencapai 50 persen dari total jumlah kasus narkotika. "Sedangkan 30 persen lainnya adalah Pengedar dan 20 persen lainnya adalah bandar narkotika," lanjutnya.

Penelusuran dan penangkapan terhadap bandar narkotika di Tabanan diakui Kapolres Renefli memang cukup sulit. Karena jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Tabanan diakuinya sangat tertutup dan banyak modus baru yang digunakan dalam proses pengedarannya.

"Salah satu yang membuat kami kesulitan adalah, seringnya ditemukan kasus blokir nomor telepon ketika si pengguna ini ditangkap. Di sinilah sering membuat penyelidikan terputus, namun seiring dengan kecanggihan teknologi, kami tetap berupaya melakukan penelusuran, sehingga pengungkapan kasusnya bisa mencapai 75 persen," pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.