Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Ratusan Buruh PLTU Celukan Bawang Dibawah Tekanan

Bali Tribune / PLTU Celukan Bawang

balitribune.co.id | SingarajaSebanyak 254 buruh tenaga kerja di PLTU Celukan Bawang sedang dalam kondisi dilematis. Pasalnya, mereka dihadapkan pada ancaman kehilangan pekerjaan atau kehilangan uang pesangon yang merupakan hak mereka. Jika tidak kembali melamar pada perusahaan yang ditunjuk oleh PT General Energy Bali (GEB) resiko akan menjadi pengangguran. Disisi lain, salah satu persyaratan melamar pekerjaan harus menyertakan surat pengunduran diri dari perusahaan lama dengan ketentuan akan kehilangan uang pesangon. Nilai total uang pesangon yang terancam tidak dibayar pihak perusahaan senilai Rp 12,4 miliar lebih.

“Ya, para pekerja di PLTU Celukan Bawang memang benar-benar dalam kondisi dilematis antara kehilangan pekerjaan dan kehilangan uang pesangon,” ujar Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra, Sabtu (21/9).

Ketua Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang, Edi Selamet Agusno mengatakan telah melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada Kamis (19/9/2024). Selain itu, Serikat buruh itu mengadukan pihak PT GEB yang menolak keberadaan serikat buruh di PLTU Celukan Bawang. Sedang soal nasib rekan-rekannya pekerja di PLTU Celukan Bawang, Edi Selamet menyebut status mereka sesuai kontrak tercatat sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Untuk status karyawan PKWTT atau karyawan tetap masalah pesangon diatur di pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 tahun 2021,” jelas Edi.

Karena terancam dengan resiko kehilangan pekerjaan ratusan buruh tersebut telah mengajukan permohonan lamaran pekerjaan kembali ke PT Garda Arta Bumindo (PT GAB), perusahaan yang ditunjuk PT GEB setelah kontrak PT Victory Utama Karya sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja selama ini berakhir per 1 Oktober 2024.

“Intinya, para buruh itu kembali mengajukan lamaran karena terpaksa. Sebabnya persyaratan mengundurkan diri dari perusahaan lama harus disertakan, kalau tidak tentu lamaran ditolak. Ini kan bentuk intimidasi,” ujar salah satu aktivis pembela hak buruh Fathurrahman.

Sementara itu ditengah perjuangan para buruh menuntut haknya, beredar sejumlah surat tekanan yang ditujukan kepada para buruh. Diantarnya surat pernyataan yang sudah diformat oleh pihak perusahaan. Isinya bertolak belakang dengan fakta yang ada, salah satunya,’Bahwa saya telah menerima dengan baik, benar dan cukup hak-hak saya selama bekerja dengan PT Victory Utama Karya sebagaimana terlampir dalam tanda terima pembayaran atau kuitansi’.

“Kendati kembali melamar saya tidak terima kompensasi maupun pesangon, saya tidak ingin membahas masalah itu lagi,” kata salah satu buruh setempat.

Ada juga surat yang diterbitkan oleh PT General Energy Bali (GEB) berisi deadline batas akhir melamar pada 17 September 2024. Dalam surat tersebut PT GEB menyebut akan menampug sementara pelamar menjadi karyawan sebelum benar-benar diambil alih PT GAB setelah PT Victory Utama Karya ditendang keluar dari lingkar PLTU Celukan Bawang.

Berikutnya ada juga surat yang ditujukan kepada PT Garda Satya Perkasa yang meminta agar dua karyawan tidak diperkenankan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang karena dianggap melakukan penghasutan dan mencerai beraikan persatuan. Beradar juga percakapan yang diduga antara salah satu buruh PLTU Celukan Bawang dengan petinggi PT GEB. Dalam percakapan tersebut disebutkan jika ingin bekerja kembali jangan memikirkan uang pesangon.

“Kamu jangan pikirkan ini dan itu, yang penting kamu mau bekerja atau tidak? Kalau mau bekerja buat surat lamaran, bikin surat pengunduran diri dari victory (PT Victroy). Kalau dapat pesangon kamu ndak kerja lagi,” demikian antara lain isi percakapan tersebut.

General Affair PT GEB, Indriarti Tanu Tanto saat dikonfirmasi, kembali tidak merespon pertanyaan media ini yang hendak melakukan klarifikasi atas kekisruhan buruh di PLTU Celukan Bawang. Termasuk rekaman percakapan yang berisi dugaan intimidasi terhadap salah satu buruh ditempat itu.

wartawan
CHA
Category

Bupati Sedana Arta Sambut Baik Pengelolaan PLTS Diambil Alih PLN

balitribune.co.id I Bangli - Adanya rencana dari Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  dengan kapasitas 1 WWp (Mega Watt peak) yang beralamat di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli akan secara sepenuhnya diserahkan kepada PT PLN (Persero) Bali  disambut positif Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urai Kemacetan Bali Selatan, Pembangunan Trem Bandara–Canggu Ditarget Groundbreaking Tahun Ini

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyambut positif dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengakselerasi pembangunan moda transportasi publik masal berbasis trem. Jalur baru ini disiapkan khusus untuk memecah kepadatan lalu lintas di koridor utama pariwisata dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju kawasan Canggu.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Low Season, Pengelola Resor Optimalkan Kerjasama dengan Online Travel Agent

balitribune.co.id I Denpasar - Pariwisata Bali pada September 2026 ini memasuki musim sepi kunjungan wisatawan asing atau low season. Kondisi tersebut membuat pengelola akomodasi wisata di Bali seperti hotel, resor, vila dan sejenisnya berupaya menggenjot tingkat hunian kamar atau okupansi salah satunya mengoptimalkan kerjasama dengan Online Travel Agent (OTA). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.