Diposting : 12 February 2018 23:32
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Udin (28) di Desa Pasarejo Wonosari Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (6/2). Tersangka yang merupakan pengangguran ini melakukan pencurian di 8 lokasi sekaligus bersama sindikatnya. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat orang rekannya masing-masing berinisial ST, TO, RS dan A.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban I Wayan Budiasa, warga yang tinggal di Jalan Sriwijaya, Gang Kayu Manis, Legian Keload, Kuta, Badung. Dalam laporan korban yang merupakan satpam ini, motornya digondol oleh komplotan pencuri motor saat sedang parkir di tempat kerjannya di Jalan Nakula, Pemecutan Kelod, Denpasar. Menariknya, para pelaku melakukan aksinya saat korban yang sedang berjaga tersebut terlelap didalam pos keamanan. Sehingga, para pelaku dengan mudah menggondol motor korban dengan kunci T. Selanjutnya, motor tersebut dibawa kabur ke daerah Jatim. “Korban melapor ke Polsek sesaat setelah terjadinya aksi pencurian itu. Tapi, karena tidak ada kelengkapan kendaraan, korban disuruh untuk mengurus kekurangan surat-surat. Barulah setelah itu anggota kita kerahkan untuk melakukan pendalaman,” ungkapnya siang kemarin.
Sembari menunggu kelengkapan kendaraan korban, anggota buser Polsek Denbar tetap turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas. Hasilnya, petugas dilapangan berhasil mengidentifikasi tersangka yang melakukan aksi pencurian itu. Dari rekaman itu, tersangka dengan mudah mendorong motor milik korban yang sedang parkir didepan pos jaganya, “Selama ini kita lacak tersangka ini di kawasan Denpasar. Tapi, ternyata usai melakukan aksinya langsung kabur ke kampung halamanya dan menjual motor hasil curian tersebut,” terang lulusan Akpol 2012 ini.
Setelah memastikan tempat pelarian tersangka, petugas dibawa pimpinan Kanit Reskrim langsung menuju Desa Pasarejo, Wonosari, Bondowoso, Jawa Timur. Disanalah tersangka diciduk saat sedang santai diruangan tamu rumahnya. Hasil introgasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan di 8 TKP lainnya bersama rekan-rekannya. Atas informasi itu, petugas dilapangan melakukan penelusuran rekan pencurinya itu, namun tidak membuahkan hasil, “Selanjutnya tersangka kita rapatkan ke Mapolsek Denpasar Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Soalnya, pengakuan awal tersangka ini memag sudah beraksi disejumlah TKP di wilayah hukum Polresta,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Tersangka ternyata sudah beraksi di 8 lokasi bersama rekan-rekannya. Hanya saja, tersangka murni melakukan aksinya di dua lokasi Jalan PB Sudirman IV, Nomor 10, Banjar Yangbatu dan lokasi kedua di Jalan Nakula, Pemecutan Kelod, Denpasar. Sementara, empat rekannya yang lain masing-masing berinisial ST, TO, RS dan A melancarkan aksi di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Jalan Raya Sesetan, Jalan Tukad Yeh Aya dan 4 TKP diwilayah Denpasar dan tidak mengetahui detail jalan dan lokasi pastinya, “Dari tangan tersangka ini, kita sudah amankan dua sepeda motor hasil curiannya sesuai laporan awal. Sementara, untuk lokasi lainnya ada yang dilakukan bersama 4 rekannya yang masih DPO tersebut. Saat ini masih kita kembangkan untuk lokasi lainya,” bebernya seraya mengakui tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.