Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekad Palsukan Kematian Istri Demi Nikah Lagi

Bali Tribune/Kedua tersangka saat diperiksa oleh JPU Kejari Badung.


Denpasar balitribune.co.id |  - Ulah seorang pria paruh baya bernama Suraji (56), benar-benar bikin gelang-geleng kepala.

Pasalnya, dia membuat catatan palsu kematian istrinya agar bisa nikah lagi dengan status sebagai duda. Dalam kasus ini, Suraji bersekongkol dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Petang, Badung, bernama Abdul Munir (43).
 
Akibatnya, Suraji dan Munir ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemalsuan surat, dan terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Kasus yang menjerat keduanya ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ke JPU pada Rabu. (24/11) sekitar Pukul 13.00 WITA. Pelimpahan kedua tersangka ini diterima oleh JPU Putu Yumi Antari, dan Si Ayu Alit Sutari Dewi.

Dijelaskan Bamax, tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi sekitar bulan agustus 2019 bertempat di Kantor Urusan Agama, Petang, Badung. Saat itu, tersangka Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini, yang merupakan istri dari tersangka Suraji.

"Dalam surat-surat itu menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia. Padahal korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Jaksa Bamax, dalam keterangan persnya.

Selain itu, tersangka Munir juga membantu memalsukan KTP, dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Surat-surat ini kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan Hernanik. Atas pekerjaannya ini, Munir mendapat upah Rp 1,5 juta dari Suraji.

"Dimana tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini. Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," imbuh Jaksa Bamax.

Atas perbuatannya itu, Suraji dan Munir disangkakan dengan Pasal Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun.

wartawan
VAL
Category

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.