Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekad Palsukan Kematian Istri Demi Nikah Lagi

Bali Tribune/Kedua tersangka saat diperiksa oleh JPU Kejari Badung.


Denpasar balitribune.co.id |  - Ulah seorang pria paruh baya bernama Suraji (56), benar-benar bikin gelang-geleng kepala.

Pasalnya, dia membuat catatan palsu kematian istrinya agar bisa nikah lagi dengan status sebagai duda. Dalam kasus ini, Suraji bersekongkol dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Petang, Badung, bernama Abdul Munir (43).
 
Akibatnya, Suraji dan Munir ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemalsuan surat, dan terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Kasus yang menjerat keduanya ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ke JPU pada Rabu. (24/11) sekitar Pukul 13.00 WITA. Pelimpahan kedua tersangka ini diterima oleh JPU Putu Yumi Antari, dan Si Ayu Alit Sutari Dewi.

Dijelaskan Bamax, tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi sekitar bulan agustus 2019 bertempat di Kantor Urusan Agama, Petang, Badung. Saat itu, tersangka Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini, yang merupakan istri dari tersangka Suraji.

"Dalam surat-surat itu menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia. Padahal korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Jaksa Bamax, dalam keterangan persnya.

Selain itu, tersangka Munir juga membantu memalsukan KTP, dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Surat-surat ini kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan Hernanik. Atas pekerjaannya ini, Munir mendapat upah Rp 1,5 juta dari Suraji.

"Dimana tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini. Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," imbuh Jaksa Bamax.

Atas perbuatannya itu, Suraji dan Munir disangkakan dengan Pasal Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun.

wartawan
VAL
Category

Kawanan Tokek Besarang di AC, Petugas Damkar Ambil Peran

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya dalam kondisi kedaruratan, urusan tangkap tokek pun, warga mengandalkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gianyar. Syukurnya, petugas gerak cepat ini tak pilih-pilih pelayanan, bersarang di dalam AC, selusin tokek pun berhasil dievakuasi di rumah warga Banjar Bungsu, Desa Singapadu, Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Belasan Pedagang Kecil Diberikan Booth Kontainer

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana terus memperkuat pemberdayaan usaha mikro dan warung kecil. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyalurkan bantuan booth kontainer kepada para pedagang. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Pastikan Pembangunan 4 Akses Jalan Baru Sudah Berproses, Target Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Pemkab Badung dalam membuka 4 akses jalan baru untuk mengatasi kemacetan di wilayah Kabupaten Badung sudah berproses untuk pembebasan lahan. Hal tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, Kamis (7/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dunia Seni Bali Berduka, Sang Maestro Patih Agung Tutup Usia

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun 2025, munculnya banyak pemeran Patih Agung muda dalam pagelaran Drama Gong, sosok Prof. Dr. Drs. I Wayan Sugita, M.Si seakan jadi tongkatan. Jejak digitalnya pun terus muncul sebagai pembanding. Namun sayang, sang maestro yang juga Guru Besar Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) keburu berpulang. Kabar ini pun langsung  mengejutkan semua kalangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Sertijab Kapolsek, Kapolres Gianyar Tekankan Profesionalisme

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar melaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kabag SDM, Kasat Polairud, Kapolsek Payangan, serta Pelantikan Jabatan Kapolsek Blahbatuh yang berlangsung di Aula Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar, Kamis (8/1/2025), dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Chandra C.

Baca Selengkapnya icon click

Beraksi di Sejumlah Tempat, Penipu Asal Badung Dibekuk di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - kuat menjadi pelaku penipuan lintas wilayah di Kabupaten Jembrana akhirnya terhenti di ujung barat Pulau Bali. Terduga pelaku berinisial IGDA (19), asal Jimbaran, Kabupaten Badung, dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa, Selasa (6/1/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.