Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekad Palsukan Kematian Istri Demi Nikah Lagi

Bali Tribune/Kedua tersangka saat diperiksa oleh JPU Kejari Badung.


Denpasar balitribune.co.id |  - Ulah seorang pria paruh baya bernama Suraji (56), benar-benar bikin gelang-geleng kepala.

Pasalnya, dia membuat catatan palsu kematian istrinya agar bisa nikah lagi dengan status sebagai duda. Dalam kasus ini, Suraji bersekongkol dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Petang, Badung, bernama Abdul Munir (43).
 
Akibatnya, Suraji dan Munir ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemalsuan surat, dan terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Kasus yang menjerat keduanya ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ke JPU pada Rabu. (24/11) sekitar Pukul 13.00 WITA. Pelimpahan kedua tersangka ini diterima oleh JPU Putu Yumi Antari, dan Si Ayu Alit Sutari Dewi.

Dijelaskan Bamax, tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi sekitar bulan agustus 2019 bertempat di Kantor Urusan Agama, Petang, Badung. Saat itu, tersangka Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini, yang merupakan istri dari tersangka Suraji.

"Dalam surat-surat itu menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia. Padahal korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Jaksa Bamax, dalam keterangan persnya.

Selain itu, tersangka Munir juga membantu memalsukan KTP, dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Surat-surat ini kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan Hernanik. Atas pekerjaannya ini, Munir mendapat upah Rp 1,5 juta dari Suraji.

"Dimana tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini. Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," imbuh Jaksa Bamax.

Atas perbuatannya itu, Suraji dan Munir disangkakan dengan Pasal Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun.

wartawan
VAL
Category

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.