Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekat, Putu Pesan Ganja via Online

Bali Tribune / Para tersangka penyalahgunaan narkotika yang dirilis BNN Gianyar, Kamis (8/10).
balitribune.co.id | Gianyar - Di era digital saat ini, transaksi narkotika pun mulai meninggalkan cara-cara lama. Sistem tempel mulai ditinggalkan, kini cara memesan dengan online dan pengiriman memanfaatkan jasa ekspedisi. Namun kalau sedang sial seperti Putu J, tetap saja berhasil diungkap petugas BNN Gianyar. 
 
Putu J (33) yang asal Lingkungan Sengguan, Gianyar kota ini sujatinya baru tiga bulan balik kampung. Dimana sebelumnya ia menetap di Jakarta. Meski kehidupannya sedikit tertutup, rupanya petugas BNN secara ketat memantau aktivitasnya. Hingga akhirnya, petugas menerima informasi bahwa Putu memesan Ganja via online malalui ekspedisi. 
 
Usai menerima paket pesanannya dari kurir ekspedisi inilah, Putu langsung disanggong petugas. Paket mencurigakan itu langsung dibuka dihadapan saksi masyarakat dan didapati  barang narkotika golongan I ini.
"Setelah kami geledah, kami dapati ganja seberat 46 gram dalam paket tersebut. Tersangka berikut barang bukti lantas kami bawa ke kantor BNN Gianyar, " ungkap Kepala BNN Gianyar, AKBP Gusti Agung Alit Adnyana, Kamis (8/10). 
 
Dalam pemeriksaan sementara, sebutnya, Putu ini mengaku baru sekali melakukan pemesan via online. Namun demikian, pola ini patut diwaspadai karena saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.
 
"Karena pandemi Covid-19 maka modus pemesanan sistem online sangat kami waspadai. Oleh sebab itu, orang tua harus lebih peka dan peduli dengan tumbuh kembang, serta pergaulan sehari-hari anaknya, agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkotika," wantinya. 
 
Selain mengamankan Putu J, sebelumnnya petugas BNN juga mengamankan Putu E (23) asal Desa Aan, Klungkung. Putu E disanggong saat mengambil paket sabu-sabu pesanannya di Kawasan Pantai Siyut. Saat dilakukan pengeledahan badan petugas mendapati satu paket sabu-sabu seberat 1,8 gram.
"Tersangka Putu J kami jerat dengan Pasal 111 dqn Putu E  pasal 122 ayat 1 UU.35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
wartawan
ATA
Category

Ekspansi Kredit dan Tambahan Modal Tandai Kebangkitan Lestari Group

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang digelar pada 21 April 2025, Bank Lestari Group (BPR) menyepakati rencana penambahan modal sebesar Rp 57 miliar untuk BPR Lestari Bali. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat permodalan dalam menghadapi peningkatan permintaan kredit seiring membaiknya ekonomi Bali dan Jawa pasca-pandemi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan di Zona LSD Beraban

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan kembali melakukan penertiban terhadap tiga bangunan yang berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Beraban, Kecamatan Kediri pada Kamis (10/7).

Dalam penertiban tersebut Satpol PP Tabanan melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Selengkapnya icon click

Satukan Pejabat Pemprov Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gubernur Koster: Stop Santai, Wajib Kerja Keras dan Kreatif Percepat Capaian Program

balitribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pengarahan kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Bali tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan dan Program 2025 – 2030 bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, pada Kamis (10/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.