Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekat, Putu Pesan Ganja via Online

Bali Tribune / Para tersangka penyalahgunaan narkotika yang dirilis BNN Gianyar, Kamis (8/10).
balitribune.co.id | Gianyar - Di era digital saat ini, transaksi narkotika pun mulai meninggalkan cara-cara lama. Sistem tempel mulai ditinggalkan, kini cara memesan dengan online dan pengiriman memanfaatkan jasa ekspedisi. Namun kalau sedang sial seperti Putu J, tetap saja berhasil diungkap petugas BNN Gianyar. 
 
Putu J (33) yang asal Lingkungan Sengguan, Gianyar kota ini sujatinya baru tiga bulan balik kampung. Dimana sebelumnya ia menetap di Jakarta. Meski kehidupannya sedikit tertutup, rupanya petugas BNN secara ketat memantau aktivitasnya. Hingga akhirnya, petugas menerima informasi bahwa Putu memesan Ganja via online malalui ekspedisi. 
 
Usai menerima paket pesanannya dari kurir ekspedisi inilah, Putu langsung disanggong petugas. Paket mencurigakan itu langsung dibuka dihadapan saksi masyarakat dan didapati  barang narkotika golongan I ini.
"Setelah kami geledah, kami dapati ganja seberat 46 gram dalam paket tersebut. Tersangka berikut barang bukti lantas kami bawa ke kantor BNN Gianyar, " ungkap Kepala BNN Gianyar, AKBP Gusti Agung Alit Adnyana, Kamis (8/10). 
 
Dalam pemeriksaan sementara, sebutnya, Putu ini mengaku baru sekali melakukan pemesan via online. Namun demikian, pola ini patut diwaspadai karena saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.
 
"Karena pandemi Covid-19 maka modus pemesanan sistem online sangat kami waspadai. Oleh sebab itu, orang tua harus lebih peka dan peduli dengan tumbuh kembang, serta pergaulan sehari-hari anaknya, agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkotika," wantinya. 
 
Selain mengamankan Putu J, sebelumnnya petugas BNN juga mengamankan Putu E (23) asal Desa Aan, Klungkung. Putu E disanggong saat mengambil paket sabu-sabu pesanannya di Kawasan Pantai Siyut. Saat dilakukan pengeledahan badan petugas mendapati satu paket sabu-sabu seberat 1,8 gram.
"Tersangka Putu J kami jerat dengan Pasal 111 dqn Putu E  pasal 122 ayat 1 UU.35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
wartawan
ATA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Homeless Media” Adaptasi atau Ancaman Demokrasi?

balitribune.co.id | Perdebatan soal “homeless media” sesungguhnya bukan sekadar pertengkaran antara media lama dan media baru. Polemik ini lebih dalam dari itu - Indonesia sedang menghadapi benturan besar antara disrupsi digital dengan standar profesionalisme pers yang selama ini menjadi fondasi demokrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.