Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaben Kolektif Warga Adat Kembang Merta Baturiti

Bali Tribune / HADIR - Bupati Tabanan hadiri Ngaben Kolektif Warga Adat Kembang Merta, Baturiti.

balitribune.co.id | TabananDesa Adat Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan selenggarakan Karya Pelebon Ngewangun lan Ngasti Kolektif menghiasi kawasan Bale Peyadnyan Desa Adat Kembang Merta, dihadiri oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Sabtu (9/9).

Tradisi Karya Pelebon Ngewangun lan Ngasti Kolektif ini diadakan setiap lima tahun sekali. Karya Agung yang telah masuk dalam perarem adat ini menjadi wujud penghormatan dan pengabdian kepada leluhur serta sebagai bentuk kebersamaan dan gotong-royong yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Adat Kembang Merta, Candikuning. Karya dipuput oleh Ida Pedanda Ratu Made Ketewel Griya Kembang Merta.

Bupati Sanjaya memberikan apresiasi yang tulus kepada masyarakat yang telah melestarian dan menjalankan tradisi ini dengan penuh rasa hormat dan kekompakan. Karya ini adalah bukti nyata kebersamaan dan kecintaan kita pada leluhur serta telah menjadi bagian integral dari visi Tabanan untuk membangun sat kerthi loka Bali dalam pelestarian adat, agama, dan budaya. Tradisi ini telah menjadi salah satu bentuk nyata pelestarian nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur Bali.

Sebanyak 35 sawa akan diaben, dan 16 diri tercatat ikut ngelangkir. Selain itu, terdaftar juga 104 diri turut berpartisipasi dalam prosesi metatah, nglungah 9 orang dan ngasti 1 orang. Dengan biaya urunan masing-masing sawa untuk ngaben sebesar 10 juta rupiah per sawa, di mana karya yang telah dimulai sejak 30 Agustus silam ini, puncak acaranya akan digelar pada 10 September 2023 mendatang.

Karya ini bagi Sanjaya sudah termasuk dalam karya satwika yadnya utamaning utama karena didasari oleh tri upa saksi. Esensi kehadiran Pemerintah saat itu, mampu menyempurnakan Tri Upa Saksi yang termasuk di dalamnya dilaksanakan oleh krama dengan sikap tulus dan ikhlas, kepuput oleh sang sulinggih dan kaupa saksi oleh murdaning jagat. Ini menjadikan upacara menjadi salah satu upacara yang paling dihormati dalam konteks adat dan agama Bali. 

wartawan
JIN
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.