Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaku Depresi, JPU Tetap Tuntut Isaac 15 Bulan Penjara

Bandara
Robert Isaac Emmanuel sebelum jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Robert Isaac Emmanuel (35) terdakwa asal Australia yang terjerat kasus narkotika kembali disidangkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/3) Pengadilan Negeri (PN). Dalam sidang tersebut, Jaksa Suhadi dkk menuntut mantan kandidat parlemen Negeri Kanguru, ini dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara. Hukuman pidana bagi pria yang sejak awal mengaku mengalami gangguan jiwa ini, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Atas hal itu, JPU meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menghukum terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Isaac Emmanuel dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan, "tegas Jaksa Suhadi dihadapan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja. Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah RI dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang dan perbuatan terdakwa merusak kesehatan terdakwa sendiri. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur, terdakwa merupakan pengguna narkotika multiple untuk kristal bening metamfetamina, kokaina, tablet ekstasi, ganja dan aprazolam berturut-turut sejak tahun 2000 sampai terdakwa ditangkap yang memerlukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan berdasarkan surat asesmen Nomor R/02/XII/2017/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yahmini D, Sp. THT-KL, surat medical Record tempat terdakwa dirawat di Sydney Holdsworth  House Medical  Pratice oleh dr Robert Burton dan Surat Keterangan Dirawat pada RS Bhayangkara Denpasar pada tanggal 8-14 Desember 2017 oleh dr Pande Nyoman Sura Oka, SpKJ, terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada Rabu (4/4) pekan depan. Sebagaimana diketahui, awal mula hingga perkara ini bergulir berawal, dari terdakwa turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok sekitar pukul 15.20 tujuan Thailand, Bangkok ke Bali. Setiba di Terminal internasional, terdakwa kemudian menjalani pemeriksaan di pintu x-ray terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, pada Senin (4/12) silam Selah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, pria lulusan S2 Perpajakan di Australia ini kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sediaan narkotika. “Terdakwa diperiksa oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dan tablet ekstasi,"sebut jaksa asal Kejati ini. Untuk mengelabui petugas, narkotika itu dia masukan ke kemasan alat kontrasepsi. Sejumlah lima paket sabu kemasan ditemukan dengan total berat 19,97 gram bruto dan 14 tablet ekstasi dengan berat total 6,22 gram netto. Setelah dilakukan pengetesan awal dengan Narcotest Identification Kit (NIK) ternyata positif metamphetamin (sabu) dan MDMA (ekstasi).

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca Buruk Selat Bali, Truk Terguling di Dalam Kapal

balitribune.co.id | Negara - Kondisi perairan selat Bali yang sulit diprediksi dengan gelombang tinggi serta arus derasnya kerap kali menyebabkan insiden dalam pelayaran kapal. Salah satuanya yang sering terjadi adalah kendaraan terguling kerana dampak ombak yang tinggi. Teranyar insiden truk terguling dalam kapal kembali terjadi pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Menyambut 10 Ribu Peserta Internasional Coinfest Asia 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Kawasan Kreatif seluas 44 hektare di Kabupaten Tabanan yang menjadi pusat kreativitas, budaya, dan inovasi akan menjadi lokasi resmi Coinfest Asia 2025, yang berlangsung pada 21–22 Agustus 2025. Dijuluki sebagai ajang crypto dan Web3 terbesar di dunia, festival ini siap menyambut lebih dari 10.000 peserta dari lebih dari 90 negara, termasuk para pemimpin industri, inovator, kreator, dan penggemar.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kerjasama, Wawali Arya Wibawa Terima Delegasi Maldives

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan resmi Delegasi Laamu Atoll Council, Maldives pada Selasa (19/8) di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar. Kunjungan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan Laamu Atoll Council Maldives dalam rangka peningkatan kapasitas, berbagi pengalaman, dan promosi daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen Pendidikan Atip Latipulhayat Kunjungan Kerja ke SD Saraswati 6 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Kementerian Pendidikan, Atip Latipulhayat, melaksanakan kunjungan kerja ke SD Saraswati 6 Denpasar pada Selasa (19/8). 

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta memastikan kualitas pendidikan dasar berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Robot BeBot & 200 Ekor Gajah: Inovasi FINNS Bali Kurangi Sampah TPA

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Bali memperkenalkan BeBot, robot listrik untuk menyisir sampah Pantai Berawa di Kuta Utara. Penggunaan robot pembersih pantai ini merupakan salah satu upaya FINNS dalam menjaga Bali agar tetap indah.

Lewat sederet aksi konkretnya FINNS Bali berupaya mengelola sampah secara bertanggung jawab, memberdayakan masyarakat, hingga merawat ekosistem pantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.