Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngebut, Pemotor Tewas Setelah Senggol Mobil

Bali Tribune/ EVAKUASI - Proses evakuasi jenazah korban kecelakaan di jalan Raya Jurusan Tembuku Metra – Suter Kintamani, Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Lakalantas  yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi. Kali ini  pemotor I Wayan Nyarka (21) asal Banjar Penyebeh, Desa Pengotan, Bangli, meregang nyawa di di jalan Raya Jurusan Tembuku Metra – Suter Kintamani,  tepatnya di Banjar Penaga Landih, Desa Landih, Kecamatan Bangli, setelah menyenggol mobil yang datang dari aarah berlawanan, Selasa (6/1).
 
Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Sukadana saat dikonfirmasi terkait kecelakaan tersebut, mengatakan dalam  kecelakaan tersebut  melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi yang dikendarai Wayan Nyarka dengan  mobil Daihatsu DK 1857 FD yang dikemudikan I Nengah Subrata yang tinggal di wilayah Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
 
Kronologis kecelakaan berawal Rabu siang sekitar pukul 13.15 Wita Yamaha Vega warna ungu tanpa plat yang di kendarai Wayan Nyarka melaju dari arah utara menuju ke selatan (kintamani menuju ke arah tembuku) dengan kecepatan yang cukup tinggi. Kemudian sesampaiknya di tempat kejadian di Jalan Raya Jurusan Tembuku Metra – Suter Kintamani, tepatnya di Banjar Penaga, Desa Landih, sepeda motor oleng ke arah kanan dan menyenggol Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Nengah Subrata. "Sepeda motor melaju cukup kencang hingga oleng dan kemudian  menyenggol mobil dari arah berlawanan. Akibatnya pemotor ini terpental sehingga mengalami luka," jelasnya, Kamis (7/1). 
 
Lanjut AKP Sukadana, korban terpental ke arah sebelah kiri atau timur jalan dan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. "Pengendara  sepeda motor tidak menggunakan helm," jelasnya. 
 
Sementara dari informasi, diketahui Wayan Nyarka merupkan mahasiswa pelatihan magang ke Jepang. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.