Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngeganja, WN Rusia Dituntut 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa (kanan) saat menjalani sidang virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Voronkin (30), yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja sebanyak 1,19 gram netto dituntut 8 tahun penjara. Petikan tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (22/9).
 
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dewa Budi Watsara ini, Jaksa Triarta memaparkan bahwa perbuatan Voronkin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bentuk tanaman. 
 
Perbutan terdakwa tersebut telah diatur dan ancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara" Ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan menanggapi dengan pledoi tertulis.
 "Mohon waktunya, yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/9). 
 
Sebelum akhirnya dituntut penjara, Voronkin ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 Wita di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.
 
Kala itu, petugas yang sedang berpatroli melihat terdakwa duduk di pinggir jalan. Petugas yang menaruh curiga kemudian mendekati dan memegang terdakwa. Saat bersamaan terdakwa terlihat membuang sesuatu pinggir jalan. 
 
Imbasnya, petugas menyuruh terdakwa untuk memungut kembali barang tersebut. Setelah dicek, ternyata sebuah gulungan plastik warna hijau berisi ganja. Setelah ditimbang barang bukti berupa ganja beratnya 2,94 gram bruto atau 1,19 gram neto. 
 
"Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Ivan dengan harga $42 USD atau seharga Rp 700 ribu, " kata Jaksa Triarta dalam dakwaannya kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.