Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngeganja, WN Rusia Dituntut 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa (kanan) saat menjalani sidang virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Voronkin (30), yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja sebanyak 1,19 gram netto dituntut 8 tahun penjara. Petikan tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (22/9).
 
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dewa Budi Watsara ini, Jaksa Triarta memaparkan bahwa perbuatan Voronkin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bentuk tanaman. 
 
Perbutan terdakwa tersebut telah diatur dan ancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara" Ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan menanggapi dengan pledoi tertulis.
 "Mohon waktunya, yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/9). 
 
Sebelum akhirnya dituntut penjara, Voronkin ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 Wita di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.
 
Kala itu, petugas yang sedang berpatroli melihat terdakwa duduk di pinggir jalan. Petugas yang menaruh curiga kemudian mendekati dan memegang terdakwa. Saat bersamaan terdakwa terlihat membuang sesuatu pinggir jalan. 
 
Imbasnya, petugas menyuruh terdakwa untuk memungut kembali barang tersebut. Setelah dicek, ternyata sebuah gulungan plastik warna hijau berisi ganja. Setelah ditimbang barang bukti berupa ganja beratnya 2,94 gram bruto atau 1,19 gram neto. 
 
"Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Ivan dengan harga $42 USD atau seharga Rp 700 ribu, " kata Jaksa Triarta dalam dakwaannya kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

World Climbing Series 2026, Desak Made Kembali Persembahkan Emas

balitribune.co.id I Denpasar - Atlet panjat tebing Desak Made Rita Kusuma Dewi kembali mempersembahkan medali emas untuk Indonesia dari nomor speed putri di ajang World Climbing 2026.

Setelah sebelumnya meraih emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia, Sabtu (4/7/2026) pekan lalu, atlet asal Bali ini kembali meraih emas di World Climbing Series Chamonix 2026, Prancis pada Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sisir Penerima Bansos Hingga ke Banjar-Banjar, Pemkab Jembrana Kerahkan Ribuan ASN

balitribune.co.id I Negara - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tak lagi hanya berkutat di balik meja kantor. Mulai Jumat (10/7/2026), mereka turun langsung menyusuri desa, lingkungan, hingga banjar-banjar untuk mendata dan memverifikasi kondisi masyarakat. Misi yang diemban bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Kemacetan di Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Alternatif Penyeberangan Bali–Jawa

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana – Ketapang, Banyuwangi terutama saat menjelang idul fitri maupun natal dan tahun baru. Salah satunya dengan membuka jalur alternatif layanan penyeberangan guna mengurai kepadatan di lintas Gilimanuk–Ketapang. Salah satunya dengan membuka akses baru lewat Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click

Usung Tema "Kriya Loka", Kerambitan Creative Space 2026 Beri Ruang Inklusif bagi Lansia

balitribune.co.id | Tabanan- Ribuan lanjut usia (lansia) yang tergabung dalam Forum Lansia Kerambitan (Laketan) memeriahkan rangkaian Kerambitan Creative Space 2026. Acara yang mengusung tema "Kriya Loka" ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Kerambitan bersama seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Kerambitan di Lapangan Desa Kerambitan, Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Badung Serahkan Rp 20 Juta ke ST Dwi Tunggal, Minta Generasi Muda Jaga Kekompakan

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Sekaa Teruna (ST) Dwi Tunggal Banjar Puseh, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Sabtu (11/7/2026). Dalam kesempatan itu, Pemkab Badung menyerahkan bantuan dana kreativitas sebesar Rp20 juta kepada ST Dwi Tunggal.

Baca Selengkapnya icon click

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang, Bupati Badung Ajak Jaga Nilai Sradha dan Gotong Royong

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin bhakti penganyar di Pura Kahyangan Jagat Mandara Giri Semeru Agung, Desa Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.