Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngeganja, WN Rusia Dituntut 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa (kanan) saat menjalani sidang virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Voronkin (30), yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja sebanyak 1,19 gram netto dituntut 8 tahun penjara. Petikan tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (22/9).
 
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dewa Budi Watsara ini, Jaksa Triarta memaparkan bahwa perbuatan Voronkin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bentuk tanaman. 
 
Perbutan terdakwa tersebut telah diatur dan ancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara" Ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan menanggapi dengan pledoi tertulis.
 "Mohon waktunya, yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/9). 
 
Sebelum akhirnya dituntut penjara, Voronkin ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 Wita di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.
 
Kala itu, petugas yang sedang berpatroli melihat terdakwa duduk di pinggir jalan. Petugas yang menaruh curiga kemudian mendekati dan memegang terdakwa. Saat bersamaan terdakwa terlihat membuang sesuatu pinggir jalan. 
 
Imbasnya, petugas menyuruh terdakwa untuk memungut kembali barang tersebut. Setelah dicek, ternyata sebuah gulungan plastik warna hijau berisi ganja. Setelah ditimbang barang bukti berupa ganja beratnya 2,94 gram bruto atau 1,19 gram neto. 
 
"Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Ivan dengan harga $42 USD atau seharga Rp 700 ribu, " kata Jaksa Triarta dalam dakwaannya kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Jepang Selidiki Kematian PMI Asal Bangli di Apartemennya

balitribune.co.id | Bangli - Duka mendalam menyelimuti keluarga Putu Ayu Meita Widyastuti (19), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Palaktiying, Desa Landih, Kecamatan Bangli, yang dilaporkan meninggal dunia di Jepang. Hingga kini, pihak kepolisian Jepang masih mendalami dan menyelidiki penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Bangun Ekosistem Ekonomi, Bupati Adi Arnawa Hadiri HUT BKS-LPD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Badung merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (22/8/2026). Perayaan ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.