Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngeganja, WN Rusia Dituntut 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa (kanan) saat menjalani sidang virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Voronkin (30), yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja sebanyak 1,19 gram netto dituntut 8 tahun penjara. Petikan tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (22/9).
 
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dewa Budi Watsara ini, Jaksa Triarta memaparkan bahwa perbuatan Voronkin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bentuk tanaman. 
 
Perbutan terdakwa tersebut telah diatur dan ancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara" Ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan menanggapi dengan pledoi tertulis.
 "Mohon waktunya, yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/9). 
 
Sebelum akhirnya dituntut penjara, Voronkin ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 Wita di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.
 
Kala itu, petugas yang sedang berpatroli melihat terdakwa duduk di pinggir jalan. Petugas yang menaruh curiga kemudian mendekati dan memegang terdakwa. Saat bersamaan terdakwa terlihat membuang sesuatu pinggir jalan. 
 
Imbasnya, petugas menyuruh terdakwa untuk memungut kembali barang tersebut. Setelah dicek, ternyata sebuah gulungan plastik warna hijau berisi ganja. Setelah ditimbang barang bukti berupa ganja beratnya 2,94 gram bruto atau 1,19 gram neto. 
 
"Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Ivan dengan harga $42 USD atau seharga Rp 700 ribu, " kata Jaksa Triarta dalam dakwaannya kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bobol Villa Bule Francis, Residivis Ditangkap di Rumah Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah villa di kawasan Ubud. Seorang pelaku berinisial RD (23) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Gianyar, Badung, dan Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi DEF 2026, Mendikdasmen: Denpasar Jadi Percontohan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Muti, memberikan apresiasi tinggi atas gelaran Denpasar Education Festival (DEF) 2026. Ajang tahunan ini dinilai sukses membangun ekosistem pendidikan bermutu dan layak menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Tampil di PKB, Jaya Negara Tinjau Kesiapan Duta Kota Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, meninjau langsung pembinaan Sekaa Palegongan Klasik Waja Swara, Banjar Wangaya Kaja, Kamis (7/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jaba Tengah Pura Pasek ini bertujuan memastikan kesiapan duta Kota Denpasar tersebut menjelang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.