Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Niat Menculik untuk Kencani Korban

Pelaku penculikan, Hasan Halhadat

BALI TRIBUNE -  Anggota Reskrim Polresta Denpasar terus mendalami motif pelaku penculikan Hasan Halhadat (33) yang diamankan di Jalan Pulau Saelus Nomor 77 Pedungan, Denpasar Selatan, Senin (22/10) sore. Hasil pemeriksaan sementara, motif aksi penculikan itu dilatarbelakangi keinginan pelaku untuk mengencani korban Anak Agung SDL (17).  Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengungkapkan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku Hasan Halhadat. Kepada petugas, pelaku mengaku mengajak korban hanya semata untuk jalan-jalan dan mengencaninya.  Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tidak ada niat untuk menculik korban. "Pengakuannya dia mengajak korban untuk cari makan. Tetapi masih kita dalami lagi pengakuannya ini," ujarnya.“Semuanya masih dikembangkan. Kita juga akan dalami TKP atau korban lainya, termasuk mendalami percobaan pertama itu. Intinya semua masih pengembangan dan setelah ini penyidik akan lakukan gelar perkara internal untuk mengetahui secara detail aksi pelaku tersebut,” tutupnya. Terungkap pula, bahwa pelaku yang tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari, Sidakarya, Denpasar Selatan ini sudah dua kali mengincar korban. Untungnya, aksi pertama 4 bulan lalu itu gagal dilakukan setelah laporan dari Gung Dian (11). Saat itu Gung Dian melihat pelaku sedang mengajak dan merayu korban untuk dibonceng di motornya. Dengan begitu, saksi langsung melapor kejadian itu kepada Jero Wiratni ibu korban sehingga mengejar pelaku yang membawa anaknya ke arah utara Jalan Pulau Saelus.  Disanalah ibu korban memergoki putrinya sedang dipaksa turun oleh pelaku dari atas motor yang dikendarai pelaku. Mendapati aksi itu, ibu korban kemudian meneriakinya yang mengundang warga berdatangan untuk menghakimi pelaku. “Saya sangat shock saat mendapat kabar dari ponakan saya itu. Makanya saya langsung ambil motor dan kejar, untungnya saya langsung ketemu dan melihat anak saya masih diatas motor pelaku,” jelas ibu korban, Jro Wiratni kemarin sore. Diakui Jro Wiratni, saat di lokasi, ia sangat emosi karena mendapati anaknya diculik oleh pelaku. Bahkan, ia nyaris mengambil palu dan obeng didalam jok motor milik pelaku untuk memukulnya. Untungnya aksi itu gagal dilakukan karena ditahan oleh warga dan juga pengendara yang sudah mengerumuni pelaku. Setelah itu, pelaku memeluk Jro Wiratni untuk minta maaf dan memohon perlindungan agar terhindar dari amukan masa.  “Jadi yang di vidio viral yang pelaku mendekap saya itu sebenarnya untuk minta maaf dan minta tolong lantaran warga sudah emosi untuk menghakiminya,” tuturnyaSebelum insiden penculikan, putri kedua yang memiliki keterbelakangan mental ini memang ijin untuk beli es. Namun setelah lima menit keluar dari rumah dan berada tepat di depan salon Cantik, tiba-tiba pelaku datang dan membawanya kabur, untungnya aksi itu diketahui oleh ponakannya dan melaporkannya.  Diceriterakannya, aksi serupa juga pernah terjadi sekitar 4 bulan lalu tepatnya bulan Juni 2018. Kala itu, pelaku yang diyakini masih sama ini merayu buah hatinya itu. Hanya saja, saat aksi pertama, karyawan salon yang melihat langsung bertindak tegas dan langsung mengamankan korban.  “Saya yakin pelakunya masih sama. Soalnya, pegawai salon juga mengaku serupa dengan pelaku yang dulu yang hendak menculik. Ciri-cirinya menurut mereka sama. Makanya semalam (Senin malam,red) karyawan salon itu langsung datang ke rumah dan memberitahukan hal itu,” katanya. 

wartawan
redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.