Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"Nissan Care" Hadir Selama Pandemi Covid-19

Bali Tribune/ Unit Home Service Nissan
Balitribune.co.id | NISSAN Indonesia menghadirkan inisiatif "Nissan Care" untuk mendukung pelanggan dan memastikan pengalaman kepemilikan kendaraan yang lebih nyaman selama pandemi Covid-19. Keselamatan dan kesehatan pelanggan, karyawan, dan komunitas merupakan prioritas utama Nissan di masa pandemi Covid-19 ini.
 
"Untuk meringankan beban pikiran "keluarga besar Nissan", bersama mitra dealer dan mitra leasing, kami memberikan kemudahan, baik layanan servis, garansi ataupun kebutuhan pembiayaan. Nissan selalu berkomitmen untuk menjadi mitra mobilitas terbaik bagi pelanggan kami," kata Presiden Direktur Nissan di Indonesia, Isao Sekiguchi.
 
Inisiatif Nissan Care terdiri dari Home Service, layanan di rumah untuk servis berkala khusus tanpa keluhan, kecuali di interval 40.000 km dan 80.000 km. Servis berkala interval 40.000 km dan 80.000 km merupakan major service sehingga tidak dapat dilakukan di rumah. Pelanggan harus datang ke bengkel setelah membuat janji dengan dealer.
 
Light maintenance, layanan di rumah untuk servis berkala terbatas (hanya penggantian wiper blade, aki, oli, dan filter). Beberapa dealer Nissan menawarkan layanan Home Pickup and Drop,  staf dealer menjemput kendaraan ke rumah pelanggan untuk layanan servis di dealer kemudian mengantarkan kembali kendaraan ke rumah pelanggan. 
 
Jika pelanggan tidak dapat melakukan servis berkala, Nissan akan memberikan dukungan berupa toleransi garansi hingga 31 Juli 2020. Nissan juga menghadirkan 24-Hours Emergency Road-side Assistance Nissan, selama 24 jam akan terus siaga di Jabodetabek, Bandung, Cirebon, Yogya, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Medan. 
 
Bantuan darurat akan beroperasi setiap hari, juga hari libur termasuk sanitasi kendaraan Pelanggan Nissan juga dapat memilih layanan sanitasi tambahan dari dealer, untuk eksterior dan interior kendaraan, sebelum kendaraan diantarkan ke pelanggan. Juga penawaran suku cadang dan servis gratis, Nissan Care Package.
 
Program tersebut berlanjut pada bulan Mei untuk setiap pelanggan ritel yang membeli Nissan Livina, Nissan Serena, Nissan X-trail dan Nissan Terra. Nissan Care Package mencakup suku cadang dan servis berkala gratis selama empat tahun atau 50.000 km, tergantung mana yang tercapai lebih dulu).
 
Dealer-dealer Nissan yang tetap beroperasi di area non-PSBB menerapkan pembatasan sosial di showroom dan menawarkan layanan pengantaran kendaraan yang dibeli. Dealer juga melakukan disinfeksi pada kendaraan sebelum dan sesudah test drive, serta melakukan disinfeksi pada setiap area servis dan penjualan secara teratur.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.