Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nissan Terra Tawarkan Kenyamanan Lebih dan Fitur Canggih

NISSAN-DATSUN - Nissan Terra.Insert teknologi intelligent rear view mirror.

BALI TRIBUNE -NYAMAN! Begitulah yang dirasakan BaliTribune saat mencoba langsung (test drive) Nissan Terra, Kamis (3/1)Posisi mengemudi yang tinggi menjadikan pandangan ke arah depan sangat jelas. Posisi mengemudi ergonomis karena sudah dilengkapi dengan pengaturan setir tilt & telescopic. Kenyamanan dan Kemudahan mengendarai Nissan Terra juga didapat berkat adanya fitur Intelligent Rear View Mirror. Sama dengan spion dalam biasa, namun ditampilkannya berasal dari kamera. Teknologi Intelligent Rear View Mirror yang bisa ditampilkan pada spion dalam ini yakni kamera mundur,around view monitor, land departure warning, dan blind spot warning. Kelebihan lainn yang dimiliki Nissan Terra yakni jok baris ketiganya juga bisa dilipat rata lantai sehingga dapat membuat volume bagasinya jadi besar. Saat dijalankan, mobil ini memiliki respon tenaga bawah yang cukup halus.Saat dipacu pada kecepatan tinggi dengan cepat tanpa ada gejala lag seperti yang umumnya terjadi pada mobil yang menggunakan turbo. Bantingan suspensi juga patut untuk diacungi jempol karena ia terasa lebih empuk dan nyaman dari para rival sekelasnya. Radius putar yang kecil, respon setir Nissan Terra juga terasa cukup akurat. Kepala Cabang Nissan-Datsun Gianyar, Stanley Handjojo Widjaja, menuturkan, pihaknya sengaja member kesempatan test drive ke kalangan wartawan agar bisa merasakan langsung SUV ini. “Mobil ini pun baru mengaspal di Bali. Hitung-hitung ini juga promosi ke warga Bali,” kata dia. Stanley menjelaskan, sejak mendarat di Bali pertengahan Desember, sejauh ini sudah kurang lebih 10 unit yang terjual. Saat ini Nissan Terra bisa diperoleh di Nissan-Datsun Gianyar ,Jln By Pass Darmagiri ,Buruan, Blahbatuh Gianyar. Harga On The Road berkisar diantara Rp 494.000.000 (terendah) dan Rp 691.000.000 versi tertinggi,” ungkap Stanley.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.