Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nunggak BPJS Kesehatan Terancam Pencabutan Izin

Bali Tribune/ DIDATANGI - Perusahaan yang nunggak BPJS Kesehatan didatangi TPPK Kabupaten Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Setelah diketahui cukup lama belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya, sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Jembrana terancam dicabut izin usahanya dan disegel Pemkab Jembrana. Bahkan perusahaan yang menunggak BPJS Kesehatan bagi para perkejanya itu pekan ini sudah didatangi Tim Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan (TPPK) Kabupaten Jembrana.
 
Berdasarkan informasi dari perusahaan di Jembrana yang disisir pengawasan Tim Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan (TPPK) Kabupaten Jembrana mulai Senin (18/11), lantaran nunggak iuran BPJS Kesehatan para pekerjanya, diketahui ada 5 perusahaan swasta terancam dicabut izin usahanya dan disegel Pemkab Jembrana. Kabid Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, I Nyoman Suda Asmara, Selasa (19/11), mengatakan sebanyak enam perusahaan swasta yang disisir TPPK Kabupaten Jembrana.
 
Tim yang turun ini terdiri dari unsur Pemkab Jembrana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singajara. Sedangkan perusahaan yang didatangi tersebut diakuinya rata-rata belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya hampir 12 bulan atau setahun. Perusahaan ini diwarning, apabila dalam waktu 7 hari tidak memenuhi kewajiban pembayan BPJS Kesehatan bagi karyawannya, maka izin usahanya akan dicabut. Menurutnya setiap perusahaan yang akan mengurus izin ataupun memperpanjang izin wajib telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
 
Untuk memastikan regulasi tersebut dipatuhi oleh dunia usaha, dibentuklah tim Pemeriksaan Kepatuhan yang bertugas melakukan pemeriksaan, termasuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar. Selain sanksi adminitrasif dengan pencabutan izin, perusahaan yang membandel juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal hingga 8 tahun atau pidana denda maksimal hingga Rp 1 Miliar. “Sebelumnya tim juga sudah bersurat, dan berusaha melakukan pendekatan. Tetapi karena tetap membandel, akhirnya tim turun menegaskan rencana pencabutan izin usaha mereka,” ujarnya.
 
Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singajara I Komang Aryadi menyebutkan total tunggakan dari 6 perusahaan yang didatangi TPPK Jembrana mencapai Rp 29.637.005. Perusahaan tersebut bergerak dalam berbagai usaha, seperti pembuatan kertas, jasa konstruksi, mebel, bengkel, jasa angkutan serta bar dan restoran yang tersebar di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. “Ada satu perusahaan sudah langsung membayar tunggakannya Rp 2 juta lebih. Yang lainnya, kami beri waktu 7 hari untuk membayar. Kalau lewat deadline, rencannya akan dicabut izin usahanya,” ujarnya.
 
Kendati pihak BPJS Kesehatan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan tersebut, namun berbagai alasan diutarakan pihak perusahaan yang didatangi petugas. Seperti mengaku lupa membayarkan hak tanggungan kesehatan karyawannya dan beberapa perusahaan diantaranya juga mengaku mengalami kesulitan finansial. Bahkan tim menemukan adanya beberapa karyawan di sejumlah perusahaan yang sudah berhenti tetapi tidak dilaporkan ke BPJS Kesehatan sehingga datanya masih tercantum dalam tagihan BPJS Kesehatan di perusahaan yang bersangkutan.
 
Menurutnya, tanggungan perusahaan lebih ringan dibanding kepesertaan pribadi. “Macam-macan alasannya. Tetapi sebenarnya, perusahaan-perusahaan itu tidak begitu terpengaruh dalam melakansakan kewajiban memberikan tanggungan kesehatan bagi karyawannya. Apalagi kalau ditanggung perusahaan, jauh akan lebih ringan dibanding melepas karyawan sebagai peserta mandiri. Kalau ditanggung perusahaan, cukup membayarkan karyawannya, dan sudah langsung tanggungan bersama istri atau suami dan tiga anak karyawannya. Sedangkan kalau mandiri, biayanya per kepala,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.