Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny. Antari Jaya Negara Buka Pelatihan Banten Pulegembal Desa Dangin Puri Kangin

Bali Tribune / PELATIHAN - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa membuka Pelatihan membuat banten Pulegembal, di Pura Swagina Taman Sari, Jumat (19/7). 

balitribune.co.id | DenpasarPelatihan membuat banten Pulegembal di Desa Dangin Puri Kangin, secara resmi dibuka Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, di Pura Swagina Taman Sari, Jalan Angsoka, Desa Dangin Puri Kangin, pada Jumat (19/7). 

Pada kesempatan sore itu, nampak antusiasme warga setempat sangat tinggi, utamanya para kalangan wanita Hindu, yang ingin mengetahui makna dan cara membuat banten sesuai dengan sastra agama. 

Di sela kegiatan berlangsung, Ketua WHDI Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara mengatakan, pelatihan membuat banten ini merupakan program yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wanita Hindu mengenai makna dan filosofi upakara yang terkandung dalam sarana upakara. 

"Salah satunya pelatihan membuat banten Pulegembal selain untuk meningkatkan pemahaman krama agar bisa membuat sesuai dengan sastra, juga untuk memperkenalkan bahwa membuat banten tidak rumit, terutama bagi pemula," ujarnya.

Salah satu narasumber pelatihan, Ni Wayan Sukerti menjelaskan, Banten Pulegembal yakni adalah Banten yang terdiri dari jajan/jaje suci yang dibuat/dibentuk menyerupai simbol-simbol Alam Semesta/Bhuana Agung.

"Jenis banten ini merupakan perlengkapan upakara panca yadnya seperti Manusa Yadnya, Bhuta Yadnya, Pitra Yadnya, Resi Yadnya dan Dewa Yadnya yang mempunyai tujuan yang sama untuk permohonan kepada Sang Hyang Ganapati yang merupakan dewa kemakmuran. Banten ini di pakai untuk melengkapi Dapetan/Ayaban Tumpeng 21," jelas Nyoman Sukerti.

wartawan
HEN
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.