Denpasar, Bali Tribune
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar meringkus kakak-beradik berinisial Ari (36) dan Pur (34) karena kompak menkonsumsi sabu-sabu.
Menariknya, barang tersebut dibeli dari seorang narapidana (napi) berinisial B yang kini menghuni Lapas Denpasar (Lapas Kerobokan,-red). Ironisnya, Ari merupakan residivis narkoba yang belum sampai sebulan bebas.
Kakak beradik yang sama-sama pengangguran ditangkap terpisah pada Jumat (1/3). Berawal dari penangkapan sang kakak, Ari di sebuah rumah Jalan Srikaya Banjar Kreneng Denpasar pukul 20.00 Wita. “Tersangka Ari baru keluar dari lapas bukan Maret ini (tahun 2016,-red). Dia menjalani hukuman satu tahun penjara karena kasus narkoba. Dia kembali kita tangkap karena adanya informasi dari masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (3/4) sore.
Ketika diinterogasi, tersangka menyebut saudara kandungnya juga menyimpan sebagian sabu-sabu. Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal Pur di Jalan Kebonsari, Banjar Kreneng Denpasar dan menemukan sabu-sabu. Dari kedua tersangka disita satu plastik klip berisi residu, satu buah bong berisi sabu-sabu, sebuah kompor, serta potongan pipet. “Sabu-sabu ini, diakui dibeli oleh Ari dari seorang narapidana (napi) berinisial B sewaktu sama-sama berada di dalam lapas,” ujar Ganefo.
Selain kakak beradik ini, pada hari yang sama polisi juga meringkus pelaku lainnya. Ironisnya, pelaku berinisial Tri (37) ini juga membuat pengakuan sama. Pria yang bekerja di bengkel modifikasi sepeda motor ini, mengaku membeli 20 gram sabu-sabu dari seorang temannya berinisial DK yang merupakan narapidana (napi).
Pelaku mengaku mengambil paket sabu-sabu tersebut di dekat Lapas Kerobokan setelah melakukan transaksi dengan DK melalui handphone (HP) dan pembayaran melalui transfer ATM. Polisi yang meringkus tersangka di kosnya Jalan Jayakarta Denpasar, mendapatkan barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 10.85 gram, sebuah bong, plastik klip kosong serta timbangan elektrik. “Tersangka mengaku membeli barang tiga minggu lalu dan sebagian sudah diedarkan. Selama ini ia mengedarkan sabu-sabu di seputaran Jalan Gatsu Tengah,” terang Ganefo.
Penangkapan terakhir seorang makelar tanah berinsial SAP (39) yang terendus polisi menyimpan sabu-sabu. Tersangka digerebek di rumahnya Jalan Merpati Denpasar, Sabtu (2/4) sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka diamankan bersama barang bukti 0,02 gram sabu-sabu yang disembunyikan pada lepitan fotocopy sertifikat tanah dalam tasnya.
Lagi-lagi tersangka yang baru pertama kali ditangkap ini juga membuat pengakuan mendapatkan sabu-sabu dari seseorang narapidana (napi) pada Lapas Kerobokan berinisial K. Setelah uang dibayar melalui transfer, barang diambil pada tempelan di seputaran Munang Maning.
“Ini baru pengakuan mereka (tersangka,-red) yang belum tentu kebenarannya. Bisa juga pengakuan mereka ini hanya modus untuk menutup jaringan mereka atau memutuskan pengembangan kita. Tetapi kita masih dalami keterangan mereka dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya,” tukas mantan Kasat intel ini.