Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jual Togel Online, Residivis Dibekuk Saat Transaksi

Bali Tribune / DIAMANKAN - Seorang residivis kembali diamankan polisi setelah kedapatan menjual togel secara online.

balitribune.co.id | Negara - Kasus judi online kembali diungkap jajaran kepolisian di Jembrana. Kali ini jajaran Polsek Kota Negara menciduk seorang nelayan yang nyambi menjadi pengecer togel. Lelaki yang diketahui residivis ini dibekuk saat tengah bertransaksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pengambengan. Pelaku diketahui menggunakan aplikasi togel online Sultan Toto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan judi online ini berawal dari adanya informasi masyarakat, Awalnya petugas mendapat informasi adanya penjual togel yang beraksi di wilayah Desa Tegalbadeng Barat. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Negara Iptu I Putu Suparta saat melakukan penyelidikan di salah satu tempat bilyard di Desa Tegalbadeng Barat sekita pukul 14.30 Wita berhasil mendapati seorang warga yang memasang togel putaran Sydney melalui whatsapp.

Nomor whatsapp tersebut diketahui milik seseorang berinisial MHS (27). Polisi melakukan pembuntutan. Pemasang tersebut pukul 15.30 Wita akhirnya bertemu dengan penjual togel untuk menyetorkan uang taruhan. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap penjual togel tersebut. Saat dilakukan penggledahan, pada HP smartphone pelaku didapati pasangan angka togel dan akun judi online miliknya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, buku tabungan Bank BRI Simpedes atasnama pelaku serta ATM BRI.

Saat dilakukan intrograsi, lelaki asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara ini mengakui bermain judi online menggunakan aplikasi Sultan Toto. Nelayan ini mengaku sudah melakoni sambilan menjual togel selama empat bulan terkahir. Pelaku yang diketahui residivis yang sempat mendekam beberapa bulan di penjara pada tahun 2014 ini diamankan di Polsek Negara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini ia harus meninggalkan istrinya yang tengah mengandung serta seorang anaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan omset pelaku mencapi Rp 1 juta perharinya.  pelaku kini dijerat dengan pasal 303 ayat (2) atau ayat (1) ke (1) KUHP, “ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp 25 juta,” ujarnya. Pihaknya menyatakan Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana telah mengintruksikan seluruh jajaran termasuk Polsek Negara untuk mengantisipasi potensi gangguang kamtibmas dan dan atensi tindak pidana untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

wartawan
PAM
Category

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Raya, Alit Sucipta Monitoring Sentra Produksi Pangan di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memimpin langsung pemantauan (monitoring) ke sejumlah sentra produksi dan pengolahan pangan utama serta strategis di Kabupaten Badung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan pangan menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.