Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jual Togel Online, Residivis Dibekuk Saat Transaksi

Bali Tribune / DIAMANKAN - Seorang residivis kembali diamankan polisi setelah kedapatan menjual togel secara online.

balitribune.co.id | Negara - Kasus judi online kembali diungkap jajaran kepolisian di Jembrana. Kali ini jajaran Polsek Kota Negara menciduk seorang nelayan yang nyambi menjadi pengecer togel. Lelaki yang diketahui residivis ini dibekuk saat tengah bertransaksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pengambengan. Pelaku diketahui menggunakan aplikasi togel online Sultan Toto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan judi online ini berawal dari adanya informasi masyarakat, Awalnya petugas mendapat informasi adanya penjual togel yang beraksi di wilayah Desa Tegalbadeng Barat. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Negara Iptu I Putu Suparta saat melakukan penyelidikan di salah satu tempat bilyard di Desa Tegalbadeng Barat sekita pukul 14.30 Wita berhasil mendapati seorang warga yang memasang togel putaran Sydney melalui whatsapp.

Nomor whatsapp tersebut diketahui milik seseorang berinisial MHS (27). Polisi melakukan pembuntutan. Pemasang tersebut pukul 15.30 Wita akhirnya bertemu dengan penjual togel untuk menyetorkan uang taruhan. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap penjual togel tersebut. Saat dilakukan penggledahan, pada HP smartphone pelaku didapati pasangan angka togel dan akun judi online miliknya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, buku tabungan Bank BRI Simpedes atasnama pelaku serta ATM BRI.

Saat dilakukan intrograsi, lelaki asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara ini mengakui bermain judi online menggunakan aplikasi Sultan Toto. Nelayan ini mengaku sudah melakoni sambilan menjual togel selama empat bulan terkahir. Pelaku yang diketahui residivis yang sempat mendekam beberapa bulan di penjara pada tahun 2014 ini diamankan di Polsek Negara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini ia harus meninggalkan istrinya yang tengah mengandung serta seorang anaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan omset pelaku mencapi Rp 1 juta perharinya.  pelaku kini dijerat dengan pasal 303 ayat (2) atau ayat (1) ke (1) KUHP, “ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp 25 juta,” ujarnya. Pihaknya menyatakan Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana telah mengintruksikan seluruh jajaran termasuk Polsek Negara untuk mengantisipasi potensi gangguang kamtibmas dan dan atensi tindak pidana untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

wartawan
PAM
Category

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.