Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyoman Simpul Akan Dipecat Sementara

Bali Tribune/ DIPERIKSA - ASN Perpusda Klungkung Nyoman Simpul saat diperiksa di Mapolres Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Setelah penyarahan tahap ke dua penahanan oknum PNS Perpusda Klungkung, Nyoman Simpul (52), oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung karena terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah, masih  belum disikapi Pemkab Klungkung. 
 
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Ni Wayan Ringin malah mengaku belum menerima surat resmi dari pihak kejaksaan terkait penahanan pegawainya (Simpul—red). Namun diakui sebelum ditahan, pria asal Desa Gunaksa tersebut dikatakan sempat minta cuti selama 12 hari. “Saya belum menerima surat resmi terkait penahanannya dari pihak kejaksaan. Malah saya baru tahu setelah baca koran,” ujar Ni Wayan Ringin.
 
Menurut Ringin, Simpul sempat mengajukan cuti tahunan selama 12 hari. Permohonannya diajukan  pada tanggal 11 Juli lalu. Cuti yang diajukan juga telah disetujui oleh dirinya selaku atasan. “Yang bersangkutan mulai cuti dari tanggal 18 sampai 9 Agustus dengan alasan ada karya atau Dewa Yadnya. Dan cutinya telah saya acc, “ katanya.
 
Sejauh ini, istri mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra tidak terlalu mengetahui sepak terjang Simpul. Selama ini sepengetahuannya Simpul yang bertugas di Sekretariat dikenal rajin ke kantor. Namun dengan adanya masalah tersebut, mantan staf ahli bupati ini mengaku akan melapor dulu ke Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra. “Saya rencannya mau mohon petunjuk dulu dengan pak Sekda terkait hal ini. Tapi kemarin (Rabu—red) ada dari pihak BKD yang nelpon ke kantor menanyankan surat penahanan yang bersangkutan,” ungkapnya.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana dikonfirmasi, Jumat (19/7), menyatakan belum menerima laporan resmi soal Simpul ditahan dari dinas tempatnya bekerja. Namun sesuai aturan, Dirinya memastikan    akan memberhentikan sementara Simpul sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mendapat laporan resmi yang bersangkutan ditahan dari dinas tempatnya bertugas. “Sesuai aturan, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Tapi kami masih menunggu laporan resmi soal yang bersangkutan ditahan dari dinas tempatnya bertugas,” ujar I Komang Suasana, Jumat (19/7), di sela-sela rapat.
 
Menurut Komang Susana, pemberhentian sementara Simpul sebagai ASN ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai aturan tersebut, pegawai yang bertugas di Kantor Kearsipan dan Perpusatakaan  Klungkung ini tidak hanya diberhentikan sementara. Namun gajinya juga akan dipangkas 50 persen. “Nantinya sesuai ketentuan, gaji yang dibayarkan juga cuma 50 persen. Sama seperti pegawai di Badan Pemberdayaan  yang terlibat kasus narkoba itu,” ujar pejabat yang bersih dari pat gulipat jabatan ini tegas. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.