Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ogoh-ogoh Berbahan Botol Plastik Bekas di Sanur Village Festival Bawa Pesan Jangan Buang Sampah di Laut

Bali Tribune / SANFEST - Ogoh-ogoh yang dibuat dengan botol plastik bekas dipajang di area Sanur Village Festival 2023
balitribune.co.id | Denpasar - Ogoh-ogoh berbentuk burung garuda yang terbuat dari botol plastik bekas mampu menyedot perhatian pengunjung AstraPay Sanur Village Festival ke-16 Tahun 2023 di Pantai Matahari Terbit Sanur, Denpasar berlangsung 19-23 Juli. Pengunjung Sanur Village Festival menyempatkan diri berfoto dengan latarbelakang Ogoh-ogoh dari botol plastik bekas yang dibuat oleh seorang seniman di Sanur, Apel Hendrawan.
 
Ketua Yayasan Pembangunan Sanur sekaligus Ketua Panitia AstraPay Amrta Sagara Sanur Village Festival ke-16, Ida Bagus Gede Sidharta Putra mengatakan, keberadaan Ogoh-ogoh yang dibuat dengan botol plastik bekas untuk menginspirasi masyarakat/pengunjung turut menjaga lingkungan dengan memanfaatkan botol plastik bekas menjadi benda kreatif. 
 
"Dalam hal ini pesan yang disampaikan jangan membuang sampah di laut. Dengan penggunaan bahan bekas tentu sampah-sampah di darat tidak masuk ke laut. Kami komitmen memuliakan laut karena apa yang sudah diberikan laut kepada kita," katanya saat penutupan Sanur Village Festival, Minggu (23/7).
 
Hal ini juga sebagai upaya mengedukasi pengunjung anak-anak usia dini diajarkan tentang menjaga lingkungan supaya sampah-sampah tidak masuk ke laut. Ini pun relevan dengan tema Sanur Village Festival 2023 yaitu Amrta Sagara bagaimana menjaga kelestarian laut dan isinya. 
 
Guna turut berkontribusi terhadap alam Sanur, pada pelaksanaan Sanur Village Festival ke-16 Tahun 2023 juga diselenggarakan aksi bersih-bersih pantai di Sanur, selubung terumbu karang, pelepasan tukik sebagai program kepedulian terhadap lingkungan. "Ini adalah sumbangsih Sanur Village Festival dalam menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Menurut saya tematiknya sudah kena," jelasnya.
wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.