Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

Bali Tribune / PERTEMUAN - puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Banda Aceh, Jum’at (25/10).

balitribune.co.id | JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau yang disebut shari’ah-based product sehingga mempunyai unique value proposition yang tidak dapat dilakukan  oleh perbankan konvensional.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang meliputi: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Buku pedoman produk perbankan syariah tersebut diluncurkan dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Banda Aceh, Jum’at (25/10).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan diikuti oleh seluruh industri perbankan syariah yang melibatkan Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif, dan Direksi dari Bank Umum Konvensional yang merupakan induk dari BUS maupun UUS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan penerbitan pedoman ini merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan  Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” kata Dian. 

Ketiga pedoman produk perbankan syariah tersebut diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis serta dilengkapi berbagai macam contoh dan pembukuan sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya. 

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama  DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.

Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah.

Dian menegaskan karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil dan dapat dinilai memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah.

“Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang unik dan memiliki daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” ujar Dian.

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, terutama transaksi yang berbasis investasi. Untuk memberikan acuan komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam mengimplementasikan SRIA, maka disusun Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah.

Dian menyampaikan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk Investasi dan produk Simpanan pada perbankan syariah.

“Sebagai respons terhadap UU P2SK tersebut, OJK memperkenalkan produk SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah yang merupakan skema investasi dengan risiko ditanggung oleh Investor. Upaya ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” lanjut Dian.

Pedoman Implementasi SRIA ini disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

RP3SI mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah untuk memberikan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat. Salah satu inovasi produk perbankan syariah yang dikembangkan oleh OJK dan memiliki karakteristik yang tidak dapat diimplementasikan perbankan konvensional adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan dan juga meningkatkan kinerja perbankan syariah.

Dian menekankan diferensiasi dan keunikan yang dimiliki oleh CWLD yang berbasis berbeda dengan produk konvensional serta memberikan dampak sosial-ekonomi.

“Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan, karakteristik, dan daya saing tinggi dengan mengintegrasikan antara fungsi komersial dan fungsi sosial bank syariah secara bersamaan (creating shared value). Hal ini diharapkan menjadi sebuah terobosan baru dalam operasional bank syariah, sehingga dapat berdampak pada masyarakat luas dan meningkatkan kinerja Bank Syariah,” jelas Dian.

Untuk memberikan acuan yang jelas dan bermanfaat bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah dalam mengembangkan dan menerapkan CWLD, maka dilakukan penyusunan Pedoman Implementasi CWLD oleh OJK bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta industri perbankan syariah yang telah menjadi LKS-PWU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.

Pedoman Implementasi CWLD ini disusun untuk memberikan kerangka yang terstruktur dan acuan yang komprehensif dalam proses implementasi CWLD bagi Bank Syariah sebagai LKS-PWU dan Nazhir Wakaf Uang.

Penerbitan tiga pedoman produk perbankan syariah diharapkan dapat menjadi bagian penting bagi perbankan syariah dalam mengembangkan shari’ah-based products lebih beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi, serta pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click

Sungai di Denpasar Dipenuhi Sampah, Pemkot Segera Panggil Kades Lurah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat menyikapi maraknya fenomena warga membuang sampah ke alur sungai dan drainase. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengundang seluruh camat, perbekel (kepala desa), serta lurah dalam rapat koordinasi darurat pekan depan guna memetakan titik rawan pembuangan sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Kemacetan di Pecatu, Dishub Badung Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Guna mengurangi kemacetan di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan dan sekitarnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung telah menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Perubahan arus ini pun berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita yang diterapkan sejak Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaringan Pipa Transmisi Hancur Diterjang Longsor, Perbaikan Menunggu Pipa dari Pabrik

balitribune.co.id I Bangli - Perbaikan jaringan pipa transmisi sumber mata air Gamongan I di Desa Kayubihi Bangli yang hancur akibat tergerus longsor beberapa hari yang lalu butuh waktu yang panjang. Pasalnya untuk pergantian pipa yang hancur masih menunggu datangnya pipa pengganti  dari pabrik.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Rp4,18 Miliar untuk 7 Partai Politik

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 7 partai politik di Kabupaten Buleleng telah menerima Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pencairan bantuan tersebut dilaporkan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.