Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Cabut Izin PT BPR Legian, Dana Nasabah untuk Beli Mobil

Bali Tribune/ SEPI - Kantor PT BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar tampak sepi. Inzet, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda.
Balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali Nusra mencabut izin usaha PT BPR Legian terhitung 21 Juni 2019. Manajemen BPR yang berkantor di Jl Gajah Mada Denpasar ini ternyata tidak sehat, diantaranya saham mayoritas dikuasai ayah dan anak. Bahkan menggunakan uang nasabah untuk membeli mobil. 
   
Pengumuman tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian ini disampaikan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda, dalam keterangan pers di Kantor OJK Regional VIII Bali Nusra di Denpasar, Jumat (21/6).
 
“OJK sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-lO3/D.03/2019 telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 127 Denpasar terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019,” demikian Elyanus. 
 
Sudah menjadi rahasia umum jika BPR Legian dalam beberapa bulan belakangan menjadi sorotan OJK lantaran ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam laporan keuangannya. Seperti Capital Asset Ratio (CAR) di bawah 4 persen, bahkan cenderung negatif. Padahal semestinya CAR diatas 8 persen. Belum lagi ditambah persoalan pemilik yang juga pemegang saham menguasai mayoritas saham perusahaan. Dari yang disampaikan OJK, sebanyak 99 persen ditambah 0,36 persen saham dimiliki ayah dan anak. 
 
Sebagai lembaga pembina dan pengawas perbankan, OJK sudah melakukan berbagai upaya-upaya termasuk menentukan kriteria-kriteria dalam mengukur sehat atau tidaknya suatu bank, antaranya permodalan, likuiditas, rentabilitas serta rasio-rasio lainnya. 
 
Rupanya hasil pengawasan khusus OJK selain menemukan CAR di bawah 4 persen, operasional perbankan BPR Legian tidak mengacu kepada prinsip kehati-hatian. Prinsip ini dikeluarkan oleh OJK. Jadi ketika sudah tidak mengacu pada prinsip tersebut, maka operasionalnya akan bermasalah yang berakibat CAR BPR Legian di bawah 4 persen. 
 
Persoalan lain juga muncul ke permukaan, termasuk pengambilan dana nasabah untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Salah satunya untuk pembelian mobil pribadi yang berdampak pada laba-rugi. Akibatnya bank kekurangan likuiditas, pemegang saham tidak bisa menambah modal bahkan mencari investor pun sudah tak mampu. 
 
OJK sudah memberi kesempatan selama 2 bulan kepada manajemen BPR Legian untuk melakukan penyehatan, sesuai dengan ketentuan yakni tanggal 28 Maret 2019 s/d 28 Mei 2019. Namun pihak manajemen gagal menyehatkan BPR tersebut karena ‘sakitnya’ sudah parah. 
 
"Lantaran upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, akhirnya OJK mencabut izin usaha PT BPR Legian,” kata Elyanus.
 
Didampingi Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhamad Yusron pada kesempatan itu Elyanus mengatakan, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian. Selain itu juga disebabkan tata kelola yang tidak baik serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank. Akibatnya kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen. 
 
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjumya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 7 Tahun 2009. 
 
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT BPR Legian agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS. 
 
"Gunakan saluran resmi untuk mendapatkan informasi," tutupnya. 
 
wartawan
Arief Wibisono
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jatiluwih: Ketika Pariwisata Bertumpu pada Sawah dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Hamparan sawah terasering Jatiluwih, Tabanan, Bali, selama ini memikat mata dunia. Namun daya tarik kawasan ini bukan semata pada panorama hijau berundak yang fotogenik. Di baliknya, hidup sebuah sistem peradaban agraris berusia lebih dari seribu tahun: Subak. Sistem irigasi tradisional ini bukan hanya mengatur aliran air, tetapi juga mengikat hubungan sosial, nilai religius, serta keseimbangan ekologis masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.