Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Ingatkan Perbankan: Stimulus Kebijakan Relaksasi Berlaku Bagi Debitur Terdampak Covid 19, Bukan Untuk “Free Rider”

Bali Tribune / Elyanus Pongsoda.

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi kondisi terkini akibat dampak Covid 19, Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. OJK memberikan ruang gerak agar para pengusaha bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” sebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Denpasar, Selasa (31/3).

Dengan adanya stimulus di bidang perbankan dengan telah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid 19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

“POJK No 11/POJK.03/2020, panduan relaksasi atau restrukturisasi bagi perbakan yang dijadikan acuan dalam membuat aturan secara internal. Jadi kami sudah berkordinasi dengan perbankan melalui organisasi yang mewadahi,” tuturnya seraya berujar, prinsipnya mereka (perbankan, red) siap mendukung untuk melakukan relaksasi.

Dengan adanya relaksasi ini Elyanus mengingatkan perbankan jangan sampai ada "free rider". Artinya debitur yang sebelumnya bermasalah, lantas dengan adanya wabah Covid 19 memanfaatkan situasi untuk mendapatkan relaksasi. 

"Saya pertegas, relaksasi yang hanya diberikan bagi debitur yang terdampak Covid 19. Jadi yang tidak terdampak Covid 19 ikut-ikutan, itu ndak akan ada, apalagi free rider," katanya menegaskan. 

Lantas Elyanus menjabarkan, dampak dari kondisi mewabahnya Covid 19 itu bermacam-macam, setiap debitur pasti mengalami permasalahan yang berbeda dengan debitur lainnya, jadi menurutnya itulah yang teknisnya akan diatur oleh pihak perbankan. 

"Kalau dalam situasi normal pun sebenarnya sudah ada yang namanya restrukturisasi, tapi karena ini situasinya berbeda, makanya OJK mengeluarkan kembali POJK baru," ungkapnya. 

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, TNI/Polri atau pegawai tetap yang masih menerima gaji bulanan, tanpa ada penundaan atau pemotongan tidak bisa mendapat fasilitas relaksasi, tetapi bagi mereka pegawai swasta atau lepasan, misal yang kerja di sektor pariwisata atau lainnya karena terdampak Covid 19, usahanya sepi, karyawan dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya, ini yang bisa mendapat relaksasi. 

"Termasuk bagi usaha-usaha mikro yang ada pun berhak mendapat relaksasi dari perbankan ataupun non bank atau finance," tandasnya. 

Namun demikian bagi lembaga non bank seperti finance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Pinjaman (APPI), Elyanus menginformasikan OJK akan segera menerbitkan POJK sebagai acuan bagi perusahaan pembiayaan dalam melakukan relaksasi bagi debiturnya. 

"Tapi prinsipnya sama dengan POJK yang dikeluarkan bagi perbankan, ini yang nanti jadi acuan bagi perusahaan pembiayaan tersebut," katanya. 

Terkait hal teknis atau mekanisme bagaimana bentuk relaksasi yang diberikan, Elyanus kembali menegaskan, tergantung diskusi antara industri keuangan dengan debiturnya. 

"Prinsipnya OJK harus menjaga dua sisi. Pertama dari sisi debitur yang benar-benar terdampak agar usahanya berjalan, jangan sampai kolaps, sehingga lewat waktu, kelak ia bisa bangkit kembali. Kedua dari sisi perbankan, kita jaga likwiditasnya, jangan sampai juga bermasalah. Jadi dua sisi ini mesti dijaga. Prinsipnya OJK harus melihat dari dua sisi," tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Tinjau Korban Kebakaran di Desa Timuhun, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Darurat

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung lokasi musibah kebakaran rumah tinggal yang menimpa warga di Dusun Tengah, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, pada Selasa (9/6/2026). Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat pemerintah terhadap bencana yang menimpa masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meski Pertamax Naik, Harga Pertalite dan Biosolar Tetap Aman di Rp10.000

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Antik Agung 2026: 138 Tersangka Ditangkap, 40.846 Jiwa Terselamatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Bali bersama jajarannya berhasil menyelamatkan 40.846 jiwa dari bahaya narkotika. Itu setelah Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung 2026 selama 16 hari, dari 13 - 28 Mei 2026 berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.