Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK: Integrasi Aplikasi APPK dan SATGAS PASTI Solusi Perlindungan Konsumen Satu Portal

Bali Tribune / Hudiyanto, Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI).

balitribune.co.id | JakartaDigitalisasi layanan keuangan menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, namun disisi lain juga membuka celah risiko keamanan, seperti potensi pembobolan rekening. Menyadari hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai upaya meningkatkan layanan pengaduan dan perlindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan.

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, Sabar Wahyono, saat menerima kunjungan 30 awak media dari Bali yang digandeng OJK Bali di Jakarta, Senin (2/12). Dalam kesempatan ini  hadir pula Irhamsah - Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali dan Hudiyanto - Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI)

Aplikasi berbasis website ini menurut Wahyono, memungkinkan konsumen mengajukan pertanyaan, melapor, hingga mengadukan permasalahan terkait produk dan layanan keuangan secara daring. Dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, APPK disebut sebagai kanal penting untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen.

Sementara itu dari tepat yang sama, Hudiyanto - Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI) menjelaskan bahwa APPK akan diintegrasikan dengan Satgas Pasti. Integrasi ini bertujuan untuk menyatukan pengaduan terkait pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal dan legal dalam satu portal.

“Sekarang masyarakat tidak perlu bingung, semua pengaduan masuk dalam satu sistem yang terintegrasi. Jika PUJK tidak memberikan respons dalam 20 hari kerja, OJK akan melakukan tindakan tegas, termasuk pemanggilan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat bagaimana pentingnya ketelitian saat mengisi data pengaduan di APPK. Konsumen diminta mencantumkan informasi akurat seperti jenis masalah, produk keuangan yang terkait, dan nama perusahaan. Hal ini bertujuan agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti.

"APPK dirancang agar mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, baik individu maupun perusahaan yang menggunakan layanan sektor jasa keuangan," tandasnya. Gunakan kanal-kanal yang ada tersedia guna melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Melalui langkah ini, ia berharap APPK dapat menjadi garda depan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. Selain memberikan solusi atas masalah yang dihadapi konsumen, aplikasi ini juga menjadi alat kontrol bagi regulator untuk memantau respons dan penyelesaian oleh pelaku usaha.

"Pastikan data Anda lengkap dan akurat untuk layanan yang lebih cepat dan efektif. Dengan APPK, perlindungan konsumen semakin dekat dan mudah dijangkau," pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Honda BeAT Curi Spotlight di Kompetisi Basket Terbesar Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Developmental Basketball League (Honda DBL) kembali hadir sebagai wadah bagi para pelajar untuk mengasah bakat di bidang olahraga basket. Di tengah riuh sorakan penonton dan atmosfer kompetisi yang panas, sorotan mata banyak tertuju pada Honda BeAT yang tampil memikat di area pintu masuk menuju GOR.

Baca Selengkapnya icon click

Rangkaian HUT Demokrat Bali, Merayakan dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar -  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bali terus menunjukkan progres positif. Anggota Komisi IX DPR RI Tutik Kusuma Wardhani, mengungkapkan bahwa jangkauan sosialisasi program ini kini jauh lebih luas dibanding saat awal diluncurkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?

balitribune.co.id | Jakarta - Kecelakaan lalu lintas, dijamin BPJS Kesehatan tidak? Seperti apa kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin? Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnya menjamin? Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya  Resmikan Jalan Desa Tista, Pemkab Tabanan Gerak Cepat

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan pada ruas Tista - Belumbang, Kerambitan kini dipulihkan dan kembali normal setelah mendapat atensi gerak cepat dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Perbaikan infrastruktur ini dilakukan pascaamblesnya gorong-gorong di Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, beberapa waktu lalu yang sempat memutus jalur transportasi warga sekitar.

Baca Selengkapnya icon click

Bakesbangpol dan KPU Badung Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Gowes dan Pembagian Bendera

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Badung berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menggelar kegiatan Gowes Kemerdekaan serta pembagian bendera Merah Putih kepada para veteran dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.