Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK: Masing-masing Bank Punya Kebijakan Restrukturisasi

komoditi
Wimboh Santoso

BALI TRIBUNE - Program restrukturisasi yang terkait dengan perbankan menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso biasanya ada dimasing masing bank, bagaimana pola dan teknisnya semua ada di bank. Dijelaskan dalam restrukturisasi itu ada program pengurangan bunga, penundaan pembayaran pokok dan bunga itu tercakup dalam restrukturisasi.

“Program ini sebenarnya bagian rlaksasi yang diberikan perbankan kepada debitur dalam kondisi tertentu,” jelas Wimboh. Diakui, jika tidak dilakukan relaksasi ada berpotensi naiknya NPL, pola yang dikembangkan pun tidak jauh berbeda. Artinya tergantung dari kondisi dan kebutuhan untuk apa relaksasi itu diberikan, jadi tidak bisa disamaratakan.

Lantas dalam kesempatan ini ia juga menjelaskan proyeksi pertumbuhan kredit tahun 2018 akan membaik. “Indikator yang bisa dilihat ialah negara negara yang impor komoditi dari Indonesia ekonominya semakin membaik,” ujar Wimboh sembari menambahkan potensi Indonesia untuk melakukan ekspor ke negara negara tersebut jauh lebih baik, termasuk China.

Sepanjang tahun 2017 dikatakan pula sektor sektor pertambangan, perkebunan banyak dilakukan proses restrukturisasi kredit sebagai imbas lemahnya perekonomian dunia. Dari tempat yang sama Kepala OJK KR 8, Hizbullah juga menjelaskan kinerja perbankan Bali secara umum hingga September 2017 masih tumbuh positif, tercermin dari total asset bank mencapai Rp 122,2 triliun dengan pertumbuhan asset perbankan mencapai 10,26 persen (yoy).

Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp 96,8 triliun, tumbuh sebesar 10,89 persen (yoy) atau meningkat dari periode sebelumnya yang tumbuh 5,19 persen (yoy). “Penyaluran kredit tercatat sebesar Rp 81,4 triliun atau tumbuh sebesar 7,39 persen (yoy), melambat dari periode sebelumnya yang tumbuh 9,93 persen,” tutup Hizbullah.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.