OJK Nyatakan Peran TPAKD dalam Program Pemulihan Ekonomi Atasi Dampak Covid-19 | Bali Tribune
Diposting : 7 August 2020 18:04
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda saat rapat pleno secara online membahas evaluasi dan program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Jumat (6/8)
balitribune.co.id | Denpasar - Industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi di masa pandemi Covid-19. 
Tercatat per Juli 2020, secara outstanding terdapat 235.279 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp37,47 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 173.448 rekening dengan total kredit Rp26,61 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. 
 
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda saat rapat pleno secara online membahas evaluasi dan program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Jumat (6/8) menyampaikan, khusus untuk bank umum di Provinsi Bali, terdapat 204.807 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp31,44 triliun. 
 
Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan total kredit Rp23,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Bali, terdapat 30.472 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp6,03 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan total kredit Rp3,26 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. 
 
Selanjutnya dikatakan Elyanus, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 bank umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp4,48 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp3,28 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
 
Dalam rapat pleno tersebut dipaparkan program-program TPAKD Provinsi Bali meliputi peningkatan akses usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam memperoleh KUR melalui website www.kurbali.com. "Selain itu pemantauan kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19, diantaranya berupa restrukturisasi kredit dan subsidi bunga, kemudian optimalisasi program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program kredit/pembiayaan melawan rentenir, pembentukan TPAKD di kabupaten/kota," jelas Elyanus.
 
Pihaknya menyatakan bahwa TPAKD Provinsi Bali harus berperan dalam mempercepat dan memperluas akses keuangan di daerah. Sehingga program-program pemulihan ekonomi oleh pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 dapat dirasakan oleh masyarakat.
 
Dalam sambutan Gubernur Bali yang dibacakan oleh Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi menyampaikan Gubernur Bali mengapresiasi langkah TPAKD Provinsi Bali dan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara yang telah membangun website pengajuan KUR berbasis digital. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengajukan KUR. 
 
"Gubernur Bali juga mengingatkan agar edukasi dan literasi tentang investasi bodong kepada masyarakat Bali terus dilaksanakan agar masyarakat terhindar dari tawaran-tawaran investasi ilegal yang merugikan," ucap Wiratmi.