Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Resmi Awasi Aset Kripto dan Inovasi Keuangan Digital, Ini Dampaknya untuk Industri

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK
Bali Tribune / Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto.

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih tongkat estafet pengawasan aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, dalam kegiatan “Journalist Class” Angkatan ke-11 yang diikuti oleh jurnalis media massa dari Bali dan Nusa Tenggara, Selasa (27/5).

OJK mengklasifikasikan sektor ITSK dalam beberapa kategori, antara lain: Agregator Jasa Keuangan, yaitu platform yang mengumpulkan, menyaring, dan membandingkan informasi produk dan layanan jasa keuangan. Innovative Credit Scoring (ICS), sistem penilaian kredit menggunakan data alternatif selain data perbankan tradisional.Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK).

Saat ini, ekosistem kripto di Indonesia sudah cukup matang dengan hadirnya lima pedagang fisik aset kripto (PFAK), 30 calon pedagang, satu bursa kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), satu lembaga kustodian (PT Kustodian Koin Indonesia), dan satu lembaga kliring (PT Kliring Berjangka Indonesia).

Data OJK per Maret 2025 menunjukkan: Aset ITSK mencapai Rp608 miliar. Kemitraan ITSK berjumlah 925 entitas. Total transaksi mitra agregator jasa keuangan (PAJK) mencapai Rp2,245 triliun. Konsumen aset kripto sebanyak 13,71 juta, dengan 1.396 jenis aset kripto. Nilai transaksi kripto mencapai Rp109,3 triliun (YTD). Kapitalisasi pasar kripto Indonesia sebesar Rp29,47 triliun.

Sementara itu, laporan Indonesia Crypto and Web Industry Report 2024 dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyebut Indonesia menempati peringkat ke-3 global dalam adopsi kripto, dengan jumlah investor tembus 22,91 juta orang hingga 2024.

OJK juga mengatur skema sandbox, yakni mekanisme uji coba untuk produk inovatif, melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024. Hingga kini, ada 93 peserta yang berkonsultasi untuk masuk ke sandbox sejak April 2024.

Model bisnis yang sedang diuji antara lain: Tokenisasi aset nyata (Real World Asset/RWA) seperti emas dan properti, Identitas digital, serta Open banking, stablecoin, dan crypto fund yang sedang dalam pipeline.

Menariknya, menurut CoinGecko, Indonesia menempati posisi kedua global dalam minat terhadap tokenisasi aset kripto.

Untuk memperkuat sektor ini, OJK telah melakukan beberapa langkah strategis, seperti:
Menerbitkan Roadmap IAKD 2024–2028. Menyusun POJK, SEOJK, SOP, dan pedoman pengawasan. Mengatur dan memproses perizinan untuk ITSK, sandbox, dan penyelenggara AKD-AK.
Mengeluarkan berbagai panduan teknis seperti keamanan siber, anti-fraud, perlindungan data pribadi, dan kode etik AI.

OJK juga membangun sinergi melalui konsep pentahelix dengan menggandeng lima elemen: pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan komunitas.

“Kami memiliki sistem informasi SPRINT untuk perizinan, E-Reporting untuk pelaporan industri, serta SIP IAKD untuk pengawasan berbasis risiko (RBS),” kata Ludy.

Beberapa asosiasi juga telah ditunjuk untuk memperkuat peran industri, seperti AFTECH (untuk fintech) dan AFSI (untuk syariah), yang turut menyelenggarakan edukasi publik melalui media interaktif seperti gim digital dan komik.

Ke depan, OJK berharap Indonesia dapat jadi negara Crypto-Friendly, dengan pengawasan dan regulasi yang kian kokoh, serta dukungan semua pihak, sektor aset keuangan digital di Indonesia diharapkan menjadi lokomotif baru pertumbuhan ekonomi nasional.

wartawan
ARW
Category

Lagi, Api Dupa Picu Kebakaran

balitribune.co.id | Negara - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kebakaran rumah kali ini diduga dipicu oleh kelalaian pemilik rumah saat meninggalkan rumah dengan api dupa yang masih menyala. Kini masyarakat kembali diminta lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah setelah melakukan persembahyangan menggunakan dupa.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Partai Buruh Desak Pemerintah Hapus Outsourcing

balitribune.co.id | Singaraja - Partai Buruh Buleleng mendesak pemerintah agar segera menghentikan praktik terkait kebijakan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian upah buruh. Melalui Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Buleleng, I Gusti Ngurah Rediasa, desakan itu disamapaikan kepada Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Koordinasi Kemenko Polkam Memastikan Stabilitas Kamtibmas Berjalan Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional saat ini dihadapkan pada penolakan kebijakan pemerintah, aksi massa buruh, intoleransi umat beragama, kebijakan pemerintah daerah dan demonstrasi pembubaran DPR yang ditengarai isu kenaikan tunjangan. Dalam konteks inilah kemampuan intelijen daerah sangat strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Sidak Nuanu, Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perizinan

balitribune.co.id | Tabanan - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Magnum Resort di Berawa, Senin (25/8) Komisi I DPRD Bali kembali turun ke lapangan. Kali ini, para wakil rakyat menyasar kawasan wisata "Nuanu" yang berlokasi di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Tabanan, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.