Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar).

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.

Menanggapi putusan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri pindar agar berjalan sehat, transparan, dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menilai penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen menjadi langkah penting untuk memastikan industri pindar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk tetap berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperluas pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari upaya penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengatur berbagai ketentuan penting, termasuk batasan besaran manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus mencegah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan sejumlah ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sebagai pedoman pengawasan dan pengembangan industri ke depan.

Melalui roadmap tersebut, OJK berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pindar dan memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring yang semakin berkembang di Indonesia.

Dengan sikap menghormati putusan KPPU sekaligus memperkuat regulasi, OJK menegaskan bahwa industri pindar harus tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan perlindungan konsumen, sehingga dapat menjadi instrumen inklusi keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.