Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Sororti Perilaku Tidak Pantas Petugas Penagihan Kredit (Debt Collector)

Bali Tribune / Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap menemukan adanya perilaku kurang pantas yang dilakukan oleh petugas penagihan kredit atau lebih dikenal sebagai Debt Collector (DC) di berbagai lembaga keuangan. Menurut Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, perilaku semacam ini jelas melanggar kode etik dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat merugikan nasabah. Hal ini diungkapkan Puji Rahayu saat bertatap muka di acara "Ngorte" bersama media yang diadakan OJK Bali, Rabu (10/7).

Puji Rahayu menegaskan, lembaga keuangan yang ada harus lebih memperhatikan perilaku petugas penagihan kredit yang berinteraksi langsung dengan nasabah. Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan adanya beberapa perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh petugas penagihan. 

"Dari data yang kami miliki sepanjang 2024 atau hingga bulan Juni, menunjukkan 36,71 persen pengaduan terkait perilaku petugas penagihan," ungkapnya, seraya berujar perilaku tak pantas yang ditunjukkan petugas penagihan juga akan berimbas pada kondite lembaga keuangan tersebut.   

Untuk diketahui perilaku kurang pantas kerap ditunjukkan petugas penagihan seperti, tindakan intimidasi, ancaman, bahkan penggunaan kata-kata yang tidak pantas kepada nasabah. Hal ini jelas melanggar kode etik dan ketentuan yang berlaku. 

Puji Rahayu mengingatkan perilaku tidak pantas tersebut dapat merugikan nasabah dan merusak reputasi lembaga keuangan. Pihak OJK telah menginstruksikan lembaga keuangan untuk melakukan perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap petugas penagihan.

Ia juga menekankan kepada lembaga keuangan untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dalam merekrut petugas penagihan, serta memberikan pelatihan dan pengawasan yang memadai. Hal ini dianggap penting untuk memastikan nasabah mendapatkan perlakuan yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan perilaku tidak pantas dari petugas penagihan. Hal ini akan membantu OJK dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih efektif," tandasnya.

Seperti diketahui data laporan layanan pengaduan dan penarikan data SLIK hingga Juni 2024 menunjukkan jumlah pengaduan yang masuk ke OJK Bali sebanyak 237 laporan dengan prosentase 36,71% terkait perilaku petugas penagihan dan 13,92% terkait Restrukturisasi. Sedangkan status pengaduan 195 kasus telah selesai diproses dan 42 kasus sedang dalam proses.

Sedangkan pengaduan berdasarkan industri atau sektor keuangan, rupanya Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Fintech menduduki posisi pertama dengan jumlah kasus 104 kasus (44%), perbankan 91 kasus (39%), Perusahaan Pembayaran 29 kasus (12%), Asuransi 5 kasus (2%) dan IKNB lainnya 8 kasus (3%). 

Puji Rahayu juga menguraikan untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 4,561 orang telah menggunakan layanan SLIK terdiri dari 1.676 orang (Online) dan 2.885 orang (walk in). 

Hadir dalam kegiatan kali ini, Ananda R. Mooy (Direktur Pengawasan LJK), Adi Dharma (Deputi Pengawasan LJK1), Yan Jimmy H. S. (Deputi Direktur Pengawasan LJK 2), Ni Made Novi Susilowati (Deputi Direktur pengawasan LJK3) dan Rony Ukurta Barus(Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan l, Edukasi dan Pelindungan Konsumen).

wartawan
ARW
Category

Badung Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Layanan Sosial Tepat Sasaran Dimulai dari Data yang Akurat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Sosial melaksanakan uji coba perluasan piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui penggunaan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Kuta Utara, Kamis (4/6/2026) ini, menjadi langkah awal dalam memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial sehingga layanan sosial dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.