OJK Terbitkan Kebijakan Stimulus Lanjutan Dorong Pemulihan Ekonomi | Bali Tribune
Diposting : 1 March 2021 21:48
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / PEMULIHAN - Infografis dorong pemulihan ekonomi nasional

balitribune.co.id | DenpasarDorong pemulihan ekonomi nasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan kebijakan stimulus lanjutan. Pasalnya, OJK menilai stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga ditengah upaya pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid-19. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam aspek makroprudensial melalui sektor jasa keuangan. "Relaksasi kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit lebih cepat," harapnya, Senin (1/3).

Kebijakan stimulus lanjutan ini diantaranya kebijakan kredit/pembiayaan beragun rumah tinggal yakni penurunan bobot risiko ATMR kredit/pembiayaan beragun rumah tinggal tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) dengan tetap melakukan asesmen risiko serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Selanjutnya adalah kebijakan kredit di sektor kesehatan yakni penurunan bibit risiko kredit untuk sektor kesehatan dari sebelumnya 100% menjadi 50%. Kemudia disebutkan Wimboh adalah kebijakan kredit kendaraan bermotor bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, digitalisasi UMKM, kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta melanjutkan stabilitas pasar modal. 

Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, OJK akan mengupayakan suku bunga kredit perbankan untuk terus turun secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan. OJK berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10% pada Januari 2021.