Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

tersangka
Bali Tribune / PINDAR - Tersangka tindak pidana penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/1/2026), OJK menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P.21, sehingga penyidikan berlanjut ke Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penyerahan Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, menandai berakhirnya proses penyidikan oleh OJK dan dimulainya tahapan penuntutan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus yang digunakan antara lain dengan menyampaikan laporan, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan, serta membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah penyaluran dana benar-benar terjadi. Nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang dan sistematis, dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Dalam perjalanan proses hukum, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan demikian, penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

wartawan
ARW
Category

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers Inggris Jalin Kerjasama Pembinaan Sepakbola

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan delegasi Tranmere Rovers Football Club asal wilayah Liverpool Raya, Inggris, di Puspem Badung, Rabu (10/12). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerjasama sister city yang difokuskan pada pembinaan sepak bola usia muda di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.