Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Anggota Ormas Diganjar Hakim 8 Tahun

Terdakwa oknum anggota ormas saat sidang putusan kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - I Nyoman Juni Artana alias Giant (54) terdakwa yang diketahui mengedarkan shabu untuk wilayah Jimbaran, Kuta Selatan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis selama 8 tahun penjara. Putusan dari majelis hakim itu setidaknya lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta yang menuntut terdakwa tangkapan BNNP Bali, 11 tahun dengan denda sebesar 1 miliar rupaih subsider 6 bulan. "Memutuskan dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila tidak sanggup membayar biaya denda dapat diganti dengan penjara selama 4 bulan," baca Hakim Ketua Ni Made Purnami. Oleh majelis hakim, terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, dakwaan alternatif pertama. Menanggapi putusan hakim di dalam persidangan, terdakwa mengatakan masih akan pikir-pikir dan oleh Hakim Ketua diberikan waktu untuk mengajukan keberatan pada sidang pekan depan. Diuraikan dalam surat tuntutan, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali pada 22 Januari 2018 di rumahnya yang beralamat di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Petugas BNNP Bali saat itu menemukan ada 11 paket plastik klip berisi sabu-sabu di lantai lorong kamar menuju kamar tidur terdakwa. Selain itu petugas menemukan kristal putih serta uang tunai Rp 1,2 juta yang disimpan di dalam kaleng makanan. Bukti terkait lainnya seperti, 1 buah bong (alat isap) 1 korek api yang telah dimodifikasi, 6 buah pipa kaca, 2 buah timbangan digital, buku catatan dan lainnya. "Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan petugas itu adalah miliknya. Dimana 11 paket sabu-sabu yang ditemukan, diakui terdakwa dibeli dari seorang napi di Lapas Kerobokan bernama Keprak (belum tertangkap)," ungkapnya jaksa dalam dakwaan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.