Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Anggota Polda Bali Diduga Gelapkan Puluhan Kendaraan

Bali Tribune / Kombes Pol Satake Bayu
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum anggota Polda Bali berinisial Bripda RM diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebanyak 30 unit mobil dan sepeda motor yang diduga digelapkan anggota Sabara Polda Bali itu. Akibatnya, pria asal Sidatapa, Kabupaten Buleleng itu saat ini ditahan di Mapolda Bali. 

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, oknum polisi ini sebelumnya bertugas di Polres Jembrana namun karena kasus melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dan mobil sehingga dipindahkan ke Direktorat Sabara Polda Bali. Setelah ditarik ke Mapolda Bali, bukannya insaf tetapi ia terus berulah dengan melakukan penipuan dan penggelapan.

"Kasusnya banyak, melakukan tipu gelap masalah sepeda motor dan mobil. Modusnya, pinjam sepeda motor dan mobil kemudian digadaikan. Karena kecanduan main judi mesin," ungkap seorang sumber di Denpasar, Minggu (12/3) malam.

Dikatakan sumber yang meminta agar namanya dirahasiakan ini, sebanyak 30 unit kendaraan sepeda motor dan mobil yang digelapkan oknum ini. Hal ini membuat orang nomor satu di jajaran kepolisian daerah Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meradang. Kabarnya, Jumat (10/3) pagi, jenderal bintang dua ini menemui anggotanya itu di tempat tahanan untuk mengintrogasinya.

"Pak Kapolda marah sekali. Hari Jumat (10/4) pagi, Pak Kapolda datang ke tahanan ketemu dan tanyai dia langsung. Ada puluhan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil digadaikannya. Di Polda saja ada enam Laporan Polisi (LP) tentang dia," terangnya. 

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat whatsapp mengatakan, akan dicek informasinya. "Mohon bersabar, akan dicek, ya," jawabnya.

wartawan
RAY
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.