Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Manager Koperasi GASB Diduga Gelapkan Dana Koperasi Hingga Rp 5 M Lebih

Bali Tribune / Suasana Kantor Koperasi Griya Anyar Sari Boga Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul koperasi bermasalah lainnya, Koperasi Griya Anyar Sari Boga (GASB) Gianyar juga mulai goyang. Ditandai dengan keluhan nasabah yang tidak bisa menarik dana tabungannya. Setelah dilakukan audit internal oleh para Pengurus, dana koperasi senilai Rp 5 Milyar lebih raib dan  diduga digunakan secara pribadi oleh oknum manajer Unit Simpan Pinjam. Oleh anggota, pihak pengurus didesak agar bertindak tegas dan melaporkan masalah ini ke polisi, karena sudah mengarah  ke tindak pidana penggelapan.

Dari informasi  yang dihimpun, Minggu (02/08/2020), Unit Simpan Pinjam Koperasi GASB ini mulai diselimuti kecurigaan anggotanya lantaran  sejumlah  nasabah tidak dapat manarik dana tabungan maupun deposito dalan sebulan terakhir. Awalnya pihak manajemen berdalih, belum ada dana lantaran banyak warga atau anggota koperasi yang tidak membayar pinjaman di saat Pandemi Covid 19 .

Namun setelah pihak pengurus Koperasi turun tangan dan dilakukan audit internal, ditemukan sejumlah kejanggalan penggunaan dana koperasi. Dana Koperasi sebanyak Rp 5 Milayar lebih tidak diketahui rimbanya. Setelah dilakukan pengusutan, dana itu ternyata digunakan oleh oknum manager untuk keperluan lain. Bahkan secara tertulis, oknum manager ini membuat surat pernyataaan pengakuan atas pengunaan dana koperasi itu dan menyatakan siap bertanggungjawab untuk mengembalikan dana itu. Menariknya,  yang bersangkutan juga menyerahkan sejumlah asetnya berumah tanah yang masih terikat di pagadaian, rumah yang masih terikat kredit bank, sepeda motor serta mobil yang semuanya masih terikat dengan pihak lain.

Atas kondisi ini, salah seorang krama Banjar Sampiang, Ngakan Made Rai mendesak agar pengurus koperasi melakukan upaya tegas terhadap oknum manajer ini. Karena tanggung jawab yang ditunjukan oleh oknum ini tidak serius. Apalagi aset diserahkan ke pengurus semuanya masih ada perikatan dengan pihak lain. “Krama Gianyar sudah mengetahui biang kekisruhan koperasi ini, kami harap pengurus koperasi dan para kelian tidak menutup-nutupi lagi. Kami pun  tidak akan tinggal diam, Hari Senin, saya akan layangkan surat pegadauan ke Polres Gianyar untuk menindaklanjuti dugaan tidak pidana di koperasi ini,” tegas Ngakan Rai yang juga Ketua LSM GARRPAR ini.

Dari data yang dikantonginya, Rai mengungkapkan jika oknum manajer ini telah menggunakan dana koperasi untuk keperluan pribadinya. Terdiri dari dana deposito nasabah yang jumlah mencapai Rp 3 M lebih, dana tabungan Rp 700 Juta, penggunaan nama  Debitur lain hingga Rp 300 Juta, penggunaan kas di BRI  Rp 500 juta lebih hingga kas bon sebanyak Rp 200 juta. “Ini sudah murni tindak pidana, jadi harus dipertanggujawabkan secara hukum. Kami tidak ingin ada penyelesaian secara diam-diam. Masalah ini akan saya kejar terus sampai ke lubang semut,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Gianyar, Dewa Putu Mahayasa mengakui telah menerima informasi terkait permasalahan di Koperasi yang digawangi tokoh-tokoh koperasi ini. Menindaklanjuti itu, pihaknya pun mengaku sudah mengundang pihak pengurus koperasi tersebut ke Kantor Diskop, namun sayang yang datang hanya sekterasisnya saja. Sementara pengurus lainnya termasuk manajer Unit Simpan Pinjam tidak datang. “Kami sudah jadwalkan ulang pertemuan dengan pengurus koperasi ini pada tanggal 5 Agustus Pukul 10.00 Wita. Kami harap semua pengurus bisa datang untuk memberikan penjelasan, “ terangnya singkat.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Menerima Sertifikat GIAHS Salak Sibetan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabar baik bagi petani Karangasem dibawa langsung dari markas FAO di Roma, Italia. Salak Sibetan, melalui sistem Agroforestry-nya, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Global (Global Important Agricultural Heritage System - GIAHS).

Baca Selengkapnya icon click

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.