Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Polisi Pengedar Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Gusti Ngurah Menara saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bali.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang anggota Polri yang bertugas di Unit Sabhara Polsek Mengwi, I Gusti Ngurah Menara (47), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 52 paket plastik klip dengan total berat keseluruhan 84,34 gram neto.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum  menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum," tegas Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari.
 
Tuntutan ini dilayangkan Jaksa Maya ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/8). Terdakwa mendengar tuntutan itu dari Rutan Bangli, tempat dia selama ini ditahan. 
 
Dalam persidangan itu, Jaksa Maya juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider bulan penjara. Adapun hal yang meringankan terdakwa dituntut pidana, karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan kooperatif selama persidangan. "Hal yang memberatkan terdakwa merupakan penegak hukum," kata Jaksa Maya.
 
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (26/8) mendatang, untuk mendengar pembelaan tertulis penasihat hukum terdakwa, Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar. Berdasarkan tuntutan Jaksa Maya, terdakwa disebut sudah lama menekuni pekerjaan sampingan sebagai kurir atau tukang tempel sabu. Motif terdakwa menjalani pekerjaan ini bukan demi mendapatkan uang melainkan demi 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.
 
Tercatat, terdakwa sudah tiga kali mendapat bahan sabu dari seorang bernama Putu (DPO) untuk diedarkan. Pertama pada Desember 2020, dan kedua pada Februari 2021, masing-masing mendapat 20 gram sabu. Karena berjalan lancar, terdakwa kemudian mendapat jatah untuk mengambil bahan sabu lebih banyak lagi yakni 100 gram di pinggir jalan di semak semak Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar, pada 7 Mei 2021.
 
Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah menjadi 51 paket dalam ukuran kecil untuk ditempel sesuai arahan Putu, dan mengisahkan 1 paket untuk dikonsumsi sendiri. Lalu, pada 8 Mei 2021, Putu meminta terdakwa untuk menempel pakat sabu di dua titik di Jalan Raya Kerobokan. Selesai dari sana, terdakwa kemudian diarahkan lagi untuk menempel paket sabu di Jalan Gatsu Barat, Denpasar.
 
Hari itu juga karier terdakwa sebagai tukang tempel sabu tamat. Nantinya, jika dalam persidangan terbukti bersalah bukan tak mungkin karier terdakwa yang pernah berdinas di Polres Bima NTB sejak 1995 sampai 2006, dan bertugas di Polres Badung ini pun akan berakhir juga. Itu setelah petugas Polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat itu, polisi berhasil menyita 52 paket sabu dari tangan terdakwa hasil dari penggeledahan badan, dan di rumah terdakwa yang beralamat Perumahan Cempaka Claster Residence Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Tabanan, serta tiga alamat tempat terdakwa menempel sabu. Dari hasil penimbangan total 52 paket sabu adalah 84,34 gram netto.
wartawan
VAL
Category

Bawa Kisah Pura Luhur Pasatan ke Ardha Candra, Gong Kebyar Jembrana Sukses Pukau Penonton PKB

balitribune.co.d I Negara - Duta Kabupaten Jembrana, Sekaa Gong Kebyar Widya Taruna Desa Pohsanten, sukses mengguncang Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Minggu (5/7/2026) malam. Penampilan seniman Bumi Makepung ini memikat ribuan penonton melalui garapan tari dan fragmentari yang sarat nilai spiritualitas khas Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Kawal Penataan Kawasan Wisata, Ketua DPRD Badung Tinjau Proyek Pedestrian Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, berkomitmen penuh mengawal pembangunan infrastruktur pariwisata daerah dengan turun langsung mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, guna mengecek proyek perbaikan pedestrian di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mantan Ketua DPRD Bangli Terpilih Sebagai Bendesa Adat Bangbang

balitribune.co.id I Bangli - Mantan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata periode (2014 - 2019) terpilih sebagai Bendesa Adat Bangbang, Tembuku, Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP Bangli dua kali  periode ini, terpilih sebagai bendesa adat Bangbang, secara musyawarah mufakat, pada Minggu (5/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Memperkuat Transformasi Digital Melalui Berbagai Kanal Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program tersebut salah satunya melalui inovasi layanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.