Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oksigen Terbatas, Sejumlah Rumah Sakit di Gianyar Tunda Operasi

Bali Tribune / TERBATAS - abung oksigen mulai menipis di sejumlah Rumah sakit di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah rumah sakit di Kabupaten Gianyar terpaksa menunda pelaksanaan operasi. Penundaan operasi ini dilakukan karena ketersediaan oksigen rumah sakit mulai terbatas dan hanya diprioritaskan untuk penanganan pasien Covid-19. Kondisi ini membuat pasien yang mengalami penundaan operasi ini kecewa.  

Dari informasi yang dikumpulkan Bali Tribune, Selasa (20/7), sejumlah pasien  yang  rencanakan akan  menjalani operasi di Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, Senin (19/7) lalu tiba-tiba ditunda. Padahal  sejumlah persiapan sudah dilaksanakan, termasuk persiapan pasien sepertai puasa dan lainnya. Sedikitnya ada sepuluh pasien yang dijadwalkan akan melaksanakan operasi, akhirnya dibatalkan. Dari keterangan pihak rumah sakit, penundaan itu terpaksa dilakukan, karena terbatasnya stok oksigen.

“Hari Senin (19/7),  Ibu saya sudah persiapan di ruang operasi, demikian juga pasian lainnya. Tapi akhirnya ditunda sampai ada ketersediaan oksigen katanya. Teman saya yang akan operasi di rumah sakit swasta juga sama ditunda,” ungkap salah seorang keluarga pasien.

Disebutkan, langkah penundaan operasi itu diambil agar tidak kehabisan oksigen. Jika kehabisan stok oksigen ditakutkan pasien yang lebih membutuhkan seperti pasien covid-19 tidak mendapatkan pasokan oksigen.

"Saya tidak memahami skala prioritas ini. Saya hanya tidak ingin penundaan operasi ini hanya karena rumah sakit takut kekurangan oksigen untuk pasien-pasien covid-19 yang sedang menuai sorotan,” terangnya.

Informasi lain menyebutkan, sejumlah rumah sakit termasuk RSU Sanjiwani dan RSU Payangan, memang mengalami keterbatasan oksigen untuk pasien. Bahkan, Dinas Kesehatan Gianyar sedang menghitung kebutuhan oksigen per hari. Dimana setelah dihitung, untuk mencari pasokan oksigen akan diback up aparat TNI dan Polri.

Penundaan sejumlah jadwal operasi ini pun diduga dilakukan atas imbauan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Dimana dalam laporannya menyatakan, akibat terjadinya lonjakan kasus covid-19, mengakibatkan kebutuhan oksigen juga mengalami peningkatan. Sementara ketersediaan oksigen liquid (cairan) dan oksigen gas (tabung) jumlahnya terbatas di penyedia.  Rumah sakit pun diinstruksikan untuk melakukan tata laksana terapi oksigen dengan sebaik-baiknya. Untuk sementara waktu, tindakan efektif yang masih bisa ditunda agar dihentikan sampai ketersediaan kembali nomal.

Secara terpisah, Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya membantah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan pembatasan penggunaan oksigen. Ia juga membantah bahwa oksigen yang tersedia saat ini lebih difokuskan pada pasien covid-19.

"Setiap pasien yang membutuhkan pasti dikasi. Tidak benar ada pembatasan sperti itu," tegasnya.

Namun Wisnu membenarkan, jika saat ini terjadi permasalahan dalam pasokan oksigen di rumah sakit pemerintah. Pihaknya pun mengaku sudah melakukan penghitungan kebutuhan oksigen per hari.

”Pasokan oksigen memang ada sedikit masalah sehingga kita ada kekurangan. Sesuai dengan instruksi pak presiden waktu vicon kan sudah jelas, agar segera menghitung kebutuhan oksigen per hari. Jadi seharusnya menghitungnya seminggu sebelumnya. Kalau kita sudah bisa menghitung, nanti akan dibantu oleh TNI dan Polri untuk bersama mengawal pasokan oksigen. Di Gianyar sudah dihitung, tapi untuk datanya silahkan langsung tanyakan ke Dinas Kesehatan Gianyar," ujar Wisnu.

Sayang, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Gianyar, Ida Komang Upeksa belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

wartawan
ATA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.