Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ombudsman Bali bertemu inspektur se-Bali pastikan netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Bali Tribune / BERTEMU - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab bertemu dengan para Inspektur Daerah (Irda) se-Bali, Kamis (19/11)
balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab bertemu dengan para Inspektur Daerah (Irda) se-Bali untuk memastikan netralitas aparat sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2020 di Bali.
 
"Kita terus meningkatkan koordinasi dalam pengawasan ASN dengan Ombudsman agar terjamin netralitas ASN demi pilkada yang demokratis," kata Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada di Denpasar, Kamis (19/11).
 
Sementara itu, Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Al Khatab menjelaskan pertemuan Ombudsman-Irda se-Bali itu tidak hanya membahas percepatan penyelesaian laporan masyarakat, namun juga memastikan ASN tetap netral dalam Pilkada 2020.
 
Pertemuan dengan para Irda se-Bali itu diakhiri dengan penandatangan komitmen pembentukan focal point atau narahubung di masing-masing irda.
 
"Focal Point berfungsi mempercepat penyelesaian laporan masyarakat melalui dukungan Irda dalam menghubungkan Ombudsman dengan Instansi Terlapor," katanya dalam "Coffee Morning" yang dihadiri inspektur dari kabupaten/kota se-Bali itu.
 
Namun, Focal Point di Irda se-Bali juga penting untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2020, karena ASN itu memang tidak boleh berpolitik, sebab dia melayani seluruh lapisan masyarakat.
 
"Siapapun bupati atau wali kota di suatu daerah, maka ASN harus tetap melayani seluruh masyarakat. Kalau ada ASN yang terindikasi tidak netral, maka Irda bisa melapor ke Bawaslu dan kepada kami," katanya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.