Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Yustisi Tindak Pelanggar

Bali Tribune/ OPERASI - Wakapolres Kompol Sindar Sinaga pimpin Operasi Tim Yustisi.
Balitribune.co.id | Semarapura Wakapolres Klungkung  Kompol Sindar Sinaga, SP  bersama jajaran Kodim 1610/Klungkung, Satpol PP Kabupaten Klungkung, menggelar Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Senin (26/10).
 
Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu apel persiapan pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga SP. memimpin operasi Yustisi di Jalan Raya Banjarangkan dengan menyasar warga yang sedang beraktipitas dan pengendara yang tidak mengunakan masker.
 
Wakapolres Kompol Sindar Sinaga mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 serta terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat. "Operasi ini kita sasar warga yang sedang beraktipitas utamanya para pengendara yang tidak mengunakan masker," ujar Kompol Sindar Sinaga. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.