Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ORI Bersama Penyelenggara Pelayanan Publik di Bali Komitmen Laksanakan Maklumat Undang Undang 25/2009

Bali Tribune / NOTA KESEPAKATAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bersama Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Bali usai Penandatanganan Nota Kesepakatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali, Jumat (4/6) di Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Penandatanganan Kesepakatan 8 kepala daerah Kabupaten/Kota di Bali bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI), merujuk pada  UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik,  mengisyaratkan adanya satu komitmen dan kesepahaman untuk pelaksanaan maklumat UU  sesuai standar pelayanan publik. Bahkan harapannya "Beyond" atau melebihi standar yang ada di UU. Hal itu dikatakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dr. Johanes Widijantoro, SH., MH., usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali, Jumat (4/6) di Denpasar.

"Kita melihat ujung-ujungnya yaitu hakekat untuk kesejahteraan rakyat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Johanes.

Ia mengingatkan peran kepala daerah hendaknya kembali kepada visi misi pada saat pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu, mestinya direalisasikan saat mereka menjabat, salah satu yang dicermati dan tugas utamanya yaitu menciptakan pelayanan publik dengan baik.

"Jika itu terbangun maka akan terjalin satu hubungan yang baik antara pengawas dengan penyelenggara pelayanan publik, sehingga terjadi ketuktular yang mengalir dari pengawas kepada penyelenggara pelayanan publik yang berujung pada kesejahteraan rakyat," tukasnya.

Ia berpandangan para pemimpin daerah di Bali dari barometer yang ada semuanya masuk dalam kategori hijau, tapi kalau bisa tahun ini ditingkatkan lagi yang ditandai dengan meningkatnya poin penilaian.

"Dengan demikian keluhan ataupun laporan masyarakat semakin berkurang dan kalaupun ada bisa diaelesaikan secara cepat," imbuhnya.

Dari sisi lain ia juga menjelaskan terkait pelayanan Disabilitas sebagaimana amanah dari undang undang, sebagian kabupaten/kota yang ada di Bali sudah menerapkannya dan yang paling menonjol di Kabupaten Klungkung.

"Klungkung bisa jadi barometer bagi kabupaten/kota yang lain yang ada di Bali," sarannya.

Amanah dari undang undang ialah kesetaraan, jadi siapapun di negeri ini memiliki hak untuk dilayani oleh penyelenggara publik, tanpa dibedakan.

"Jadi sudah selayaknya kita secara bersama mendorong amanah undang undang ini," katanya seraya mengingatkan tidak ada diskriminasi, tidak memihak dan gratis.

Bukan lantaran disabilitas, lantas ada biaya yang dibebankan kepada siapapun, baik itu infrastruktur ataupun lainnya. Rekruitmen pun demikian, tidak ada batasan tertentu, akan tetapi jika yang bersangkutan memiliki kriteria yang dibutuhkan kenapa tidak.

"Tidak ada angka tertentu untuk rekruitmen disabilitas, yang penting memiliki kriteria. Apalagi kedepan teknologi itu memungkinkan siapapun bisa bekerja," sambungnya.

Dari tempat yang sama Ketua ORI Provinsi Bali, Umar Khatab menjelaskan hingga Mei 2021 laporan masyarakat yang masuk 101 laporan dan sudah diselesaikan sekitar 79 persen.

"Tidak ada dominasi laporan, artinya semua aspek bisa dilaporkan masyarakat," katanya menutup.

wartawan
ARW
Category

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.