balitribune.co.id | Bangli - Sidang kasus Owner arisan online dengan terdakwa Ni Luh Putu Desi Wulandari digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (18/10/21). Sidang dengan angenda putusan dipimpin Hakim Ketua, Redite Ika Septina SH.MH berlangsung secara virtual.
Dalam putusanya majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum. Dalam amar putusan disebutkan terdakwa Ni Luh Putu Desy Wulandari sekira awal tahun 2018 membuat dan mengelola sendiri arisan online di Facebook atas nama Arisan Receh Online (ARA).
Arisan online yang dikelola terdakwa terdiri dari beberpa jenias yakni sistem arisan menurun, kocokan, barang,tenderan dan sistyem donatur. Rupanya beberapa orang tertarik dengan arisan yang dikelola terdakwa. Salah satu saksi yakni Ida Ayu Krisma Dewi mengikuti beberapa arisan yang dikelola terdakwa dan namun hingga saat ini saksi belum mendapatkan haknya.
Demikian pula nasib yang dialami saksi Drg Ni Putu Sri Mekayanti mengalami kerugian kurang lebih Rp 210.800.000,00 dan saksi Ni Made Nopiayani Dwi Astuti, Amd,Keb mengalami kerugian Rp 10.250.000,00 dan saksi Luh Yusmika Dewi mengalami kerugian kurang lebih Rp 532.680.000,00.
Atas putusan tersebut terdakwa Ni Luh Putu desi Wulandari menyatakan menerima isi putusan majelis hakim.