Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Owner Beberkan Penyebab Pailit Grup Hardys

bisnis
I Gede Agus Hardyawan didampingi istrinya, Ketut Rukmini Hardy, saat memberikan keterangan pers di Sanur, Denpasar, Rabu (22/11)

BALI TRIBUNE - Pengadilan Niaga Surabaya melalui keputusannya per tanggal 9 November 2017 telah memutuskan bahwa PT Hardys Retailindo, PT Grup Hardys pailit karena gagal membayar hutang-hutang yang telah jatuh tempo.

Dan, pada Rabu (22/11), pendiri PT Grup Hardys, I Gede Agus Hardyawan, memberikan keterangan pers terkait pengumuman pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya tersebut. Gede Hardy membeberkan hal-hal yang menyebabkan Grup Hardys Hodling dan anak-anak perusahaan plus pribadi Gede Hardy dipailitkan adalah karena gagal bayar hutang-hutang yang telah jatuh tempo kepada para kreditur.

Kondisi tersebut akibat dari kinerja perusahaan menurun drastis yang disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Dipaparkannya, faktor eksternal itu di antaranya, pertama, gaya hidup masyarakat masa kini telah beralih dari gemar belanja menjadi cenderung menggunakan uangnya untuk leisure/jalan-jalan dan kongkow-kongkow di resto, bar dan cafe, bioskop dan lainnya.

Kedua karena ekonomi global, nasional dan lokal sedang mengalami penurunan, sangat lesu, sehingga daya beli masyarakat menurun drastis, industri ritel Indonesia turun diatas 20 persen. Sehingga ada banyak toko di Indonesia yang tutup operasi beberapa atau seluruh gerainya. Ketiga karena persaingan “mart-mart” – bahkan yang tak berizin – yang menjamur masuk ke desa-desa.

Keempat, kata dia, bisnis ritel online, yang saat ini sedang merambah Indonesia dan sangat memanjakan konsumen dengan harga murah serta layanan onlinenya. Bahkan sampai melayani masyarakat pedesaan. Jika ini perpajakannya tidak diatur maka pasti akan menghabiskan bisnis offline. Sementara untuk faktor internal, pihaknya terlalu ekspansif mengembangkan outlet.

Hal itu dilakukan karena mimpi mengejar planning IPO Hardys Retail pada 2020. Banyak aset Hardys yang saat ini mangkrak. Ia menyebut ada sekitar 12 titik lokasi lahan dengan luas hingga 5Ha-14ha per lokasi, yang telah dibeli Hardys dan saat ini mangkrak. Sedianya akan dikembangkan dengan konsep properti mix used, antara commercial property, residencial property dan hotel.

Namun, belum sempat berkembang, keburu properti anjlok. Hardys, kata Gede Hardy, telat mengantisipasi perkembangan ritel dengan konsep digital atau online. Pola belanja, diakuinya, telah berubah, masyarakat tidak mau ribet, pusing keluar rumah. “Nah ini Hardys belum antisipasi, belum membentuk e-retail/e-grocery seperti Alibaba/Tokopedia,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, pembiayaan bisnis Grup Hardys 70 persen bersumber dari dana bank. Menurutnya, proporsi investasi seperti ini sangat berbahaya, sedikit saja salah dalam tata kelola keuangan atau manajemen, cashflow pasti akan meledak yang bias menyebabkan gagal bayar. “Sehingga akhirnya kreditur mempailitkan Grup Hardys,” terang alumnus ITB ini.

Setelah dinyatakan pailit, Gede Hardy mengatakan, seluruh aset yang dimiliki oleh Grup Hardys berada di bawah pengawasan kurator Pengadilan Niaga Surabaya dan tidak ada karyawan di-PHK. Sedangkan kepemilikan jaringan ritel Hardys sudah berpindah. “Aset saat ini Rp 4,1 triliun sedangkan hutang sebesar Rp 2,3 triliun,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, I Gusti Ketut Sumardayasa, mengatakan, tahun ini bisnis ritel melambat 1,2 persen dikarenakan tergerus oleh bisnis online. “Tidak terlalu ngefek. Kalau dibilang daya beli masyarakat menurun, enggak juga. Masyarakat sekarang selektif untuk mengeluarkan uang,” ujarnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Sidi Kara Jati" Lintas Soroh Nunggal di Ngaben Kinembulan Peliatan

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kegiatan Pitra Yadnya di Bali, umumnya bersaranakan petulangan Lembu, Singa, Gajak, Mina atau lainnya. Namun di Desa Adat Peliatan, Banjar Teges Kawan dan Banjar Teges Yangloni dalam atiwa-tiwa  kinembulan, mempersembahkan modifikasi semua jenis petulangan menjadi satu ini menuai perhatian.

Baca Selengkapnya icon click

Semen Langka, Proyek Gedung Baru DPRD Badung Terancam Molor

balitribune.co.id | Mangupura - Tersendatnya kendaraan logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, rurut berimbas pada sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Pasalnya, terjadi kelangkaan material bangunan seperti semen di Bali. Bila kondisi ini berlangsung lama bukan tidak mungkin proyek fisik yang dibangun pemerintah Gumi Keris bisa terancam molor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.