Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Owner Haris Hotel Tipu Pemilik Akasaka

Hakim
BERSAKSI - Ir Yeremias Filmon W Santiawan bersaksi untuk terdakwa Ida Bagus Surya Bhuwana dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (19/7). Inzert: Ida Bagus Surya Bhuwana didampingi penasehat hukumnya.

Denpasar, Bali Tribune

Pemilik (owner) Hotel Haris Jimbaran Badung Bali, Ida Bagus Surya Bhuwana, disidangkan di PN Denpasar, karena melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongannya terhadap tiga orang korban, yakni Ir. Yeremias Filmon W Santiawan selaku pemilik Akasaka Music Club, Yanto Suseno, dan Andre Lucas Palar, sehingga menderita kerugian Rp20 miliar lebih.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Selasa (19/7), jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih dan Ida Ayu Nyoman Surasmi, menghadirkan ketiga korban sebagai saksi untuk terdakwa Ida Bagus Surya Bhuwana yang didampingi penasehat hukumnya Rizal Akbar Maya Poetra dkk.

Sebagai saksi yang didengarkan keterangannya untuk kesemaptan pertama, saksi korban Yeremias Filmon, menerangkan sekitar bulan Juni 2012, salah seorang temannya Alfonsus Widijatmika Surya bersama terdakwa Ida Bagus Bhuwana menemui dirinya dan dua saksi korban di kantornya Jalan M Yamin No. 26 Denpasar.

“Ketika itu, terdakwa yang akrab dipanggil Gusti ini, meminta bantuan pendanaan terkait proyek pembangunan kondotel The Jimbaran View. Menurut terdakwa, proyek terhenti disebabkan tidak ada dana untuk melanjutkan proyek tersebut,” jelas Yeremias Filmon.

Terdakwa kemudian meminta ketiga saksi korban untuk memberikan bantuan dana agar proyek kondotel dapat dilanjutkan. Permintaan ini diiming-imingi janji akan memberikan keuntungan yang lumayan besar.  Untuk meyakinkan, beberapa hari kemudian terdakwa mengajak ketiga saksi korban dan Alfonsus Widijatmika ke lokasi proyek kondotel tersebut.

Seminggu kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga saksi korban di kantor mereka dan menanyakan permintaannya dengan menebar janji keuntungan yang mengiurkan. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengatakan, akan secepatnya mengembalikan dana dan keuntungan setelah pengajuan pinjaman di bank cair.

Selanjutnya, pada 27 Juni 2012, Yerimias Filmon, Andre Lucas dan Yanto Suseno memberikan bantuan dana sebesar Rp5 miliar. Ternyata, sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaannya, sehari sebelumnya, pengajuan kredit terdakwa senilai Rp64 miliar di bank BTN disetujui.

Diungkapkan Yeremias Filmon, bersama dengan dua saksi korban lainnya, berulangkali meminta pembayaran keuntungan, sebagaimana dijanjikan terdakwa, akan dibayar setiap bulan. “Setiap kali diminta, terdakwa selalu mengatakan belum punya uang. Bahkan terdakwa menawarkan kompensasi atau pengganti dari keuntungan yang harus diberikan dengan 6 unit kondotel. Dikatakan Desember 2012 penandatanganan penyerahan 6 unit kondotel tersebut dan juga penyerahan sertifikat. Ternyata, keenam unit kondotel bersama sertifikat aslinya tidak pernah diberikan terdakwa kepada para kami bertiga,” lanjut Yerimias Filmon yang akrab disapa Jerry Filmon ini.

Bahkan, dengan alasan untuk mengurus kredit dari bank yang sedang diajukan dan berjanji bila kredit sudah cair, langsung mengurus sertifikat 6 unit kondotel dan akan diserahkan kepada ketiga korban, tentu saja dengan janji keuntungan yang  semakin besar, terdakwa meminta lagi tambahan dana.

Pada 13 Januari 2013, ketiga korban memberikan tambahan dana sebesar Rp4 miliar. “Sehingga total bantuan dana yang diberikan kepada terdakwa Rp9 miliar,” kata Jeremias Filmon. “Setelah itu, setiap kali kami meminta dana serta keuntungan, terdakwa selalu berkata, tunggu dulu dan secepatnya akan dikembalikan. Terdakwa juga mengatakan bahwa yang harus diselesaikan kepada kami bertiga sebesar Rp20,850 miliar,: sambungnya.

Untuk meyakinkan ketika korban atas tanggungjawabnya sebesar Rp20,850 miliar tersebut, pada tanggal 2 Juli 2014, terdakwa memberikan 3 bukti dengan kwitansi sebagai titipan uang, masing-masing saksi Yerimias Filmon Rp7 miliar, Andre Lucas Palar Rp7 miliar dan Yanto Suseno Rp6,850 miliar.

Berselang dua hari kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga korban di Jalan M Yamin No 26 Denpasar untuk mempertegas perhitungan dan pembayaran kwitansi titipan tersebut. Sebagai ganti atas kwitansi tersebut, terdakwa kemudian memberikan tiga lembar cek masing-masing, Cek BCA No. DA 491860 dengan nominal Rp6.850.000.000 diberikan kepada korban Yanto Suseno. Sementara cek BCA No. DA 491861 dengan nominal Rp7miliar diberikan kepada Andre Lucas Palar dan Cek BCA No. DA 491862 dengan nominal Rp7 miliar buat Yerimias Filmon.

Ketika cek tersebut jatuh tempo, terdakwa kembali menemui ketiga korban dan meminta untuk tidak dicairkan dengan alasan dana belum masuk. “Begitu dana masuk, cek bisa langsung dicairkan, begitu yang dikatakan terdakwa,” jelas Yeremias Filmon.

Ternyata, tiga lebar cek tersebut tidak pernah dicairkan. Terdakwa kemudian membayar cek tersebut dengan unit-unit kondotel. Selanjutnya, pada 8 September 2014, dibuat perikatan jual beli atas 35 unit kondotel yang diantaranya 1 suite room antara terdakwa Ida Bagus Surya dengan ketiga korban. Tetapi, korban tidak pernah memberikan sertifikat asli unit-unit kondotel tersebut kepada korban.

Singkatnya, setelah hilang kesabaran para saksi korban, pada tanggal 26 Februari 2015, korban Andre Lucas Pilar kemudian mencairkan cek yang diberikan terdakwa. Ternyata pihak bank menolaknya dengan alasan rekening sudah ditutup. Begitu juga ketika Yeremias Filmon dan Yanto Suseno mencaikan cek yang ada ditangan mereka, bank menolak karena rekening terdakwa sudah ditutup sehari sebelum cek tersebut diberikan kepada pada korban.

Ketiga korban kemudian melaporkan Ida Bagus Surya Bhuwana ke Polda Bali dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan. Total kerugian yang dialami Ketiga korban dari mulut manis dan tipu muslihat dari terdakwa sebesar Rp20,850 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.