Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pabrik Ilegal di Atas Tanah Negara Disegel, Perbekel Pengambengan Emosi

BANDEL - Satpol PP Segel pabrik penyulingan minyak ilegal di atas tanah negara (TN) di Pengambengan yang membandel.

BALI TRIBUNE - Kendati bulan Juli lalu pihak Satpol PP bersama aparat keamanan telah melakukan eksekusi, namun usaha penyulingan minyak ikan dan minyak jelantah yang ada di atas tanah negara (TN) di Desa Pengambengan, Negara masih tetap beroperasi. Saat eksekusi dilaksanakan, pihak pemilik pabrik ilegal itu bersedia membongkar sendiri, namun faktanya hingga Senin (20/8), masih beroperasi.Dari pengamatan di lokasi Senin kemarin tampak bangunan yang terdapat dua tungku itu masih terlihat kepulan sisa penyulingan sebelumnya. Kondisi tungku juga nampak mendidih. Setelah dilakukan penyegelan dan penandatanganan berkas acara, petugas meninggalkan lokasi.Satpol PP Kabupaten Jembrana, untuk kesekiankalinya turun ke lokasi tanah timbul itu untuk menyegel pabrik penyulingan minyak yang beroperasi tanpa mengantongi ijin tersebut.  Saat proses penyegelan berlangsung, sempat terjadi ketegangan dan cekcok mulut. Perbekel Pengambengan Samsul Anam datang ke lokasi penyegelan dan mencak-mencak kepada petugas yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jembrana I Made Tarma. Perbekel mempersoalkan kedatangan puluhan petugas untuk melakukan upaya bongkar paksa dengan menggunakan alat berat tanpa ada koordinasi dengan pihak desa. I Made Tarma saat itu mengatakan kepada perbekel bahwa pihaknya sudah sejak awal memberikan peringatan bahkan sudah dilakukan eksekusi terhadap usaha penyulingan minyak tersebut, namun pihak pengelola tidak mau membongkar dan justru kembali beroperasi mulai Minggu (19/8) malam. “Kami mendapatkan laporan dari warga disini tadi malam, (usaha ini) beroperasi lagi. Bapak sudah tahu ini kita sudah eksekusi. Kalau sampai beberapa hari ini tidak dibongkar, kami akan bongkar paksa. Kami melaksanakan perintah dan ada surat tugas,“ tegasnya.  Mendapatkan penjelasan itu, perbekel justru naik pitam dan adu mulut tidak terelakkan. “Bapak tahu, yang punya wilayah saya. Jangan main nyelonong begini, saya malu sama warga saya,” ujar Samsul Anam. Cekcok antara Perbekel dan Satpol PP ini baru dapat dihentikan setelah salah seorang warga setempat memisahkan kedua pihak.  Lokasi pabrik ini disegel dengan pemasangan garis kuning serta menempelkan pengumuman penyegelan. Pemilik usaha penyulingan minyak, Daeng Fathurrahman (39) justru berdalih pabrik penyulingan minyak tersebut dioperasikan bukan oleh dirinya melainkan pamannya. Kendati ia koperatif saat dilakukan penyegelan dan bersedia untuk membongkar sisa bangunan yang masih berdiri namun pihaknya meminta waktu untuk membongkar bangunan parbrik tersebut. I Made Tarma menyatakan sejak awal bangunan ini hendak dibongkar karena melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.