Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pagi ini, Sertijab Danlanal Denpasar

Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa, SE dan Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko

BALI TRIBUNE - Setelah dua tahun menjabat Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa, SE., alumni Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan-40, Jumat (20/7) pagi ini dijadwalkan menyerahkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Danlanal kepada penggantinya, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko di Mako Lanal Denpasar. Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) adalah Komandan Lantamal V Laksamana Pertama (Laksma) TNI Edwin, SH. Turut diserahterimakan jabatan Kadiskum Lantamal V yang selama ini dipercayakan kepada Letkol Laut (KH) Ida Kade Adnyana, SH., MH. Kolonel Henricus Prihantoko, adalah alumni AAL Angkatan-41 (1995), yang sebelumnya menjabat Komandan Satuan Komando Pasukan Katak (Dansatkopaska) Koarmada II.Sedangkan Kolonel Gusti Bagus Oka Tapayasa dipromosikan menjabat KS Guspurla Koarmada III/ Setibanya di Bali, Kamis (19/7) pagi kemarin, rombongan Danlantamal V menyempatkan diri untuk mengunjungi Museum Blanco Renaissance di Ubud, Gianyar. Sore harinya, didampingi Kolonel Gusti Bagus Oka Tapayasa, Asintel Danlantamal V Kolonel Laut (T) Harlius Bachtiar, SAP., Aspotmar Danlantamal V Kolonel Laut (P) Atmu Edi, Aspers Danlantamal V Letkol Laut (P) Nazarudin, Danlantamal V melakukan pelepasan tukik di Pantai Saba, Gianyar. Sebelum makan malam di Jimbaran, rombongan Danlantamal V yang juga didampingi Ny Wenny Edwin sempat menyaksikan pertujukan Tari Kecak di Batubulan. Jumat pagi ini, di sela acara sertijab Danlanal Denpasar dan Kadiskum Lantamal V Ny Wenny Edwin dijadwalkan memimpin sertijab Ketua Cabang 10 Korcab V di Ruang Rapat Lanal Denpasar. Usai mengikuti acara ramah tamah dan menunaikan sholat Jumat di Masjid Sabilul Hidayah Lanal Denpasar, Danlantamal V beserta rombongan kembali ke Surabaya. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.