Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu, Jadi Kurir, Berakhir di Penjara

Bali Tribune/VONIS - Terdakwa Gede Agus Yudhawan saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai diganjar 11 tahun penjara oleh hakim dalam kasus narkoba, Jumat kemarin.

balitribune.co.id | Denpasar - Pidana penjara selama 11 tahun harus dijalani Gede Agus Yudhawan (24), sebagai ganjaran atas perbuatannya yang nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi. Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim diketuai Kony Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
 
Diketahui, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini nekat mengambil pekerjaan menjadi kurir karena diiming-imingi pakai sabu gratis dan uang dari orang yang baru dikenalnya.
 
Akibat perbuatannya itu, Yudhawan tak hanya mendapat hukumam penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti dengan 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yakni 13 tahun dan denda sama besarannya namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa Gede Agus Yudhawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tegas Hakim Kony saat membacakan amar putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun pihak JPU yang diwakili Jaksa Raka Arimbawa kompak menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban seusai berdiskusi dengan terdakwa.
 
Sementara dalam dakwaan JPU menyebutkan, berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Jarot yang kemudian memintanya untuk mengambil dan menempel sabu dengan imbalan bisa memakai sabu dan uang sebesar Rp 150 ribu yang akan ditransfer langsung ke rekening terdakwa.
 
Sekitar bulan Ferbruari 2019, terdakwa diperintah oleh Jarot untuk mengambil 5 butir ekstasi yang ditempel di Gang Sari Sesetan dan sabu seberat 9,45 gram di Jalan Pulau Ayu.
 
"Setelah mengambil sabu dan ekstasi tersebut, terdakwa kemudian  langsung membawa pulang ke rumahnya di Jalan Raya Pasekan No.88, Banjar Batuaji, Batubulan, Sukawati, Gianyar," beber Jaksa Sutarta dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya.
 
Setibanya di rumah, terdakwa kemudian membagi paket sabu tersebut masing-masing menjadi 0,2 gram sebanyak 9 paket, 0,4 gram sebanyak 4 paket dan 0,8 gram sebanyak 2 paket menggunakan timbangan elektrik. Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Jarot untuk mengirim atau menempel barang laknat tersebut.
 
Pada tanggal 6 Februari 2019, terdakwa mendapat pesan via Whatsapp dari Jarot untuk menempel sabu tersebut di empat lokasi yakni Panjer, Teuku Umar, Pemogan, dan Sesetan. Terdakwa menuju lokasi yang disuruh Jarot.
 
Setelah menempel di daerah Panjer, Teuku Umar, dan Pemogan, terdakwa kemudian menuju Sesetan. Nah, pada saat terdakwa sedang mencari tempat tempel sabu di Sesetan tepat Jalan Raya Sesetan, Gang Gurita IV, langsung ditangkap basah oleh pihak aparat dari Ditresnarkoba Polda Bali.
 
Saat itu aparat menemukan 2 plastik klip berisi sabu dari tas selempang yang dipakai terdakwa. Kemudian aparat juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Gianyar, ditemukan 1 buat plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi, dan 1 buah timbangan elektrik. Jumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu seberat 5,31 gram netto dan ekstasi 5 butir total berat 1,72 gram netto.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.