Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakar: Gejala Omicron Memang Ringan Tapi Tak Bisa Dianggap Remeh

Bali Tribune/ Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama.



balitribune.co.id | Jakarta -Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan meskipun Omicron memang memiliki gejala yang ringan, namun semua pihak tak bisa menganggap mudah atau remeh penularan yang diakibatkan oleh varian baru tersebut.

 
“Kalau saya cenderung belum ada data pasti hal itu mudah, tapi memang lebih mudah menular. Sehingga tidak dapat dikatakan ringan karena mudah sekali (penularannya),” kata Tjandra, Senin (3/1) .
 
Tjandra menuturkan, sepergti dikutip dari Antara, hingga kini kasus Omicron memang terbilang lebih banyak menulari orang-orang di usia yang masih muda, sehingga gejala yang dirasakan nampak lebih ringan. Namun, masyarakat yang berusia muda cenderung lebih produktif dan lebih sering melakukan mobilitas.
 
Dengan adanya sifat Omicron yang menular lebih cepat, dikhawatirkan dapat membuka potensi keluarga dengan usia lebih lanjut atau komorbid terkena COVID-19 karena dapat menyebabkan gejala yang lebih berat atau bahkan klaster keluarga.
 
“Kalau dia merasa gejalanya ringan, kalau dia yang anak muda. Tapi kalau kemudian dia menghampiri keluarga yang jauh lebih tua? Gejalanya belum tentu seringan dia,” ucap Tjandra yang juga Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.
 
Menurut dia bila berbicara terkait protokol yang dijalankan oleh masyarakat, meskipun sudah menjalankannya dengan disiplin, gejala Omicron yang ringan telah terbukti menyebabkan sekian puluh orang dinyatakan meninggal dunia.
 
Artinya, gejala ringan tak menjadi halangan varian tersebut tetap berbahaya dan memiliki risiko kematian dan bisa menyebabkan terjadinya lonjakan kasus dan membahayakan kapasitas Bed Occupancy Ratio (BOR) di rumah sakit.
 
Dengan penularan yang lebih cepat, dia meminta kepada semua orang tetap menjalankan protokol kesehatan, ada atau tidaknya Omicron.
 
“Berbicara dengan teman-teman di Asia-Pasifik, lebih bagus kita ganti new normal jadi now normal. Sementara masih ada pandemic, kalau kita pakai kebiasaan memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, itu menjadi bagian dari now normal ada atau tidaknya Omicron,” ujar dia.
 
Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan risiko penularan COVID-19 di Indonesia saat ini sudah rendah sekali bila dilihat dari peringkat yang ada di dunia.
 
Berdasarkan data yang dia miliki, Indonesia kini berada di peringkat 129 dengan jumlah kasus 1.049 kasus terhitung dalam seminggu terakhir.
 
“Tahun 2022 awal ini amat sangat sedikit kita risiko tertularnya. Jumlah kasus di Indonesia dalam tujuh hari terakhir 1.409, kita ada di ranking 129. Jadi ranking yang rendah sekali,” kata Zubairi.
 
Jumlah kasus penularan COVID-19 itu, lebih rendah dibandingkan dengan banyaknya Amerika yang per minggunya memiliki 2,5 juta kasus, Prancis 1,1 juta kasus dan Inggris 1,1 juta kasus.
 
“Jadi Indonesia sekarang dalam kondisi yang baik sekali dalam kaitan dengan penyakit COVID-19. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.
 
Walaupun demikian, dia menekankan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir, sehingga dia meminta kepada semua orang untuk tidak terlarut dalam kondisi baik ini dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, apalagi pada vaksinasi.
 

“Kita tetap harus waspada, tidak boleh sombong. Yang paling penting untuk menangkal virus khususnya virus dari penyebab COVID-19 adalah vaksinasi. Siapa yang belum vaksinasi dua kali segera vaksinasi,” tegas dia.

wartawan
HAN
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.