Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakudui Tegang Lagi, Nyaris Nodai Eksekusi Damai

Bali Tribune/ DITERIMA - Warga Pakudui Kangin diterima di Pandopo Kantor Bupati Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar  - Pelaksanaan eksekusi damai Desember 2020 antara Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin, Tegallalang, Gianyar, rupanya masih menyisakan api dalam sekam. Kamis (19/8/2021) kedua pihak kembali bersitegang saat diadakan pengukuran tanah yang sebelumnya disengketakan.  
 
Syukurnya perang mulut tidak berujung pada adu fisik, dan pihak Pakudui Kangin memutuskan meniggalkan lokasi dan langsung ramai-ramai ke Kantor Bupati Gianyar. Dari informasi yang diterima Bali Tribunr, pagi itu petugas dari BPN akan melakukan pengukuran tanah atas permohonan Warga Pakudui Kawan. Warga Pakudui Kangin yang merasa tidak mengetahui kegiatan itu menyatakan keberatan. 
 
Meskipun sudah dilakukan eksekusi damai, namun untuk pengelolaan lahan tesebut dinilai belum ada kejelasan. Sebab, dalam perdamaian yang disepakati, masalah pengelolaan lahan tersebut belum ada kejelasan. Sehingga pengukuran lahan dalam kaitan proses permohonan sertifikasi lahan harus jelas pemohonnya. “Iya kami tadi sedang mendampingi petugas BPN untuk melakukan pengukuran. Tiba-tiba warga Pakudui Kangin datang dan melarang kegiatan ini. Padahal eksekusi sudah dilaksanakan akhir tahun lalu. Kami pun sempat adu mulut, lanjut mereka pergi dan mengaku akan melapor. Entah melapor kemana silahkan, yang jelas kami hanya ingin mensertifikasikan  lahan adat ini," ungkap I Wayan Puaka.
 
Sementara itu, puluhan warga Pakudui Kangin yang mandatangi Kantor Bupati, diterima oleh Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta yang juga  Ketua Tim mediator Kasus Pakudui dan  anggotanya AA Santoso. Pada kesempatan ini, Dewa Mudiarta menyampaikan bahwa Bupati  sudah berusaha menjembatani kasus yang  berlangsung puluhan tahun ini hingga akhirnya dilaksanakan Eksekusi damai akhir 2020 lalu. Dimana diakui, ada beberapa hal yang belum tuntas dan membutuhkan pertemuan lanjutan menganai pengelolaan  lahan adat yang sebelumnya disengkatakan. "Bapak Bupati hari ini sedang menghadiri Sidang, Senin perwakilan kedua belah pihak akan dipertemukan untuk  membahas pengelolaan lahan ini. Pada intinya lahan ini adalah milik Desa Adat Pakudui yang terdiri dari dua Banjar Adat yakni, Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin," terangnya.
 
Pada kesempatan ini, pihaknya meminta agar warga untuk saling menjaga situasi dengan harapan eksekusi damai yang dilatari kesepakatan damai pula tidak ternoda. Apalagi, dari sejumlah kesepakatan sudah mulai dilaksanakan dan sedang berproses. "Dalam pertemuan dengan Bupati Senin depan, kami harapkan tidak adalagi riak-riak lagi," tegasnya. 
wartawan
ATA
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.