Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Akta Jual Beli Tanah = Notaris Dituntut 18 Bulan Penjara

sidang
Terdakwa Eunika Wahyu Praseyanti tampak menutupi mukanya dengan sebungkus tissue saat menjalani sidang di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Eunika Wahyu Praseyanti (54), oknum notaris yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta jual beli tanah akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (17/7).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Suparta Jaya menutut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan.

Menurut JPU, tuntutan 1 tahun dan 6 bulan itu karena terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat berupa akta otentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memohon kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eunika Wahyu Prastyanti berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tegas JPU saat membacakan nota tuntutannya.

Terdakwa tidak menikmati keuntungan atas perbuatan yang dilakukan dan tersangka utama dalam perkara ini (Oktoviana Sarah Tangduli) yang menikmati hasil dari perbuatan ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) serta terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyampaikan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain dalam hal ini saksi korban Fike Stania.

Terkait tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pihaknya merasa keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi). Karena itu, hakim Esthar Oktavi memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika Roedney John Diggle dan Fike Stania resmi bercerai pada tanggal 7 Februari 2012 di Australia. Pada tanggal 28 Desember 2012, Oktaviana Sarah Tangduli yang mengaku sebagai pacar dari Roedney John Dinggle mendatangi kantor terdakwa untuk meminta menganti akta jual beli Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010 atas nama Fike Stania menjadi Oktaviana Sarah Tangduli dengan alasan uang pembelian tanah itu berasal dari Roedney.

“Pada mulanya terdakwa sempat menolak permintaan dari prempuan bernama Sarah itu. Namun karena terus didesak, terdakwa kemudian menganti nama Akta Jual Beli tersebut mengunakan mesin ketik,” beber jaksa.

Berdasarkan hasil BAP pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen LAB 711/DCF/2015 tanggal 5 Oktober 2015 Forensik Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa pada QD atau akta jual beli no. 135/2012 tertanggal 28 Desember 2012 terdapat penghapusan secara fisik terhadap tandatangan dan tulisan ketik kemudian diganti dengan tandatangan dan tulisan ketik baru sesuai dengan uraian dalam pemeriksaan, dan QTK A adalah produk QMK atau dengan kata lain, tulisan ketik yang tidak terhapus pada QD merupakan produk mesin ketik Merk Oliveti Linea 98.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.